News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Perum Griya Anugerah Bangkalan Ternyata Masuk Kawasan Hutan Lindung Perhutani, Ini Buktinya

Yusron Hidayatullah • Kamis, 20 November 2025 | 16:15 WIB

Hasil Penelusuran di web Kementerian LHK tentang status tanah Perum Griya Anugerah Bangkalan ternyata masuk kawasan hutan lindung Perhutani.
Hasil Penelusuran di web Kementerian LHK tentang status tanah Perum Griya Anugerah Bangkalan ternyata masuk kawasan hutan lindung Perhutani.

Bangkalan, Radarbangkalan.id – Warga Perumahan Griya Anugerah, Kelurahan Mlajah, Bangkalan, dibuat heran setelah mengetahui bahwa lahan tempat mereka tinggal ternyata masuk dalam kawasan hutan lindung milik Perhutani.

Temuan ini memicu keresahan karena berdampak langsung pada status hukum rumah yang telah mereka beli dan cicil selama bertahun-tahun.

Kecurigaan warga memuncak setelah melakukan penelusuran mandiri dan menemukan bahwa lokasi perumahan mereka tercatat sebagai bagian dari kawasan hijau dalam peta resmi Kementerian Kehutanan.

“Bagaimana mungkin rumah yang kami cicil lewat BTN, tiba-tiba jadi tanah hijau? Bahkan yang sudah lunas pun tidak bisa ambil sertifikat,” keluh salah satu warga dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga: Sudah Lunasi Kredit, Warga Perum Griya Anugerah Bangkalan Belum Terima Sertifikat

Warga menuding ada kelalaian serius, bahkan dugaan kedzaliman yang melibatkan tiga pihak: developer PT Golden Mirin, Bank BTN Bangkalan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan.

Mereka mempertanyakan bagaimana bisa perumahan dibangun di atas lahan yang belum pernah dilepas oleh Perhutani.

Di sisi lain, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip media ini, BPN Bangkalan menyebut bahwa perubahan status lahan menjadi kawasan hutan lindung baru terjadi pada 2021.

Saat itu, Kementerian Kehutanan menerbitkan peta kawasan hutan terbaru yang memasukkan wilayah Griya Anugerah sebagai bagian dari hutan lindung.

Baca Juga: Ratusan Warga Perum Griya Anugerah Bangkalan Sepakat Mogok Bayar Angsuran BTN, Ini Pemicunya

Padahal, sebelum 2021, kawasan tersebut tercatat sebagai wilayah pemukiman sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang RTRW Kabupaten Bangkalan.

Berdasarkan aturan itu, BPN menerbitkan sertifikat induk dan memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 7,8 hektar pada tahun 2013.

Memasuki 2014, status kawasan ditinjau ulang dan berubah menjadi pemukiman perkotaan.

Perubahan ini menjadi dasar Pemkab Bangkalan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada 2016.

Saat itu, belum ada peta kawasan hutan yang baru, sehingga tidak terdeteksi adanya tumpang tindih aturan.

Editor : Yusron Hidayatullah
#bpn #bangkalan #perhutani #btn #Perum Griya Anugerah