Radarbangkalan.id - Setiap pihak yang menolak pembayaran rupiah, termasuk dalam bentuk uang tunai di wilayah Indonesia, dapat dikenakan sanksi pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama satu tahun serta denda maksimal Rp200 juta.
Larangan Menolak Rupiah Diatur dalam UU Mata Uang
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima dalam transaksi di Indonesia.
Baca Juga: KPK Dalami Aliran Dana Iklan Bank BJB, Nama Aura Kasih Ikut Disorot
"Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi pasal 33 ayat 2 beleid tersebut.
Rupiah Wajib Digunakan dalam Transaksi
Selain itu, Pasal 21 menyebutkan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, serta transaksi keuangan lain yang dilakukan di wilayah Indonesia.
Baca Juga: Bolehkah Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadan? Ini Niat dan Penjelasannya
Namun, kewajiban penggunaan rupiah tidak berlaku untuk transaksi tertentu, seperti pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valuta asing, serta transaksi pembiayaan internasional.
"Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam: (a) setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; (b) penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau (c) transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi pasal 33 ayat 1.
Baca Juga: 5 Kode Kedekatan Aura Kasih dengan Ridwan Kamil, Buket Bunga Inisial R Ungkap Hubungan?
Baca Juga: Duel Persepam Pamekasan vs Perseba Bangkalan Diwarnai Adu Jotos
Kasus Roti O Jadi Sorotan Publik
Aturan tersebut kembali menjadi sorotan setelah viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pegawai gerai Roti O menolak pembayaran uang tunai dari seorang nenek. Dalam video itu, gerai tersebut disebut hanya menerima pembayaran non tunai, seperti QRIS.
Seorang pria kemudian memprotes kebijakan tersebut setelah melihat sang nenek tidak bisa bertransaksi karena membayar menggunakan uang tunai.
Baca Juga: Duel Persepam Pamekasan vs Perseba Bangkalan Diwarnai Adu Jotos
Manajemen Roti O Buka Suara dan Minta Maaf
Tak lama setelah video tersebut viral, manajemen Roti O memberikan klarifikasi. Pihak Roti O menyatakan bahwa penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di gerai-gerai mereka bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan, sekaligus menawarkan promo dan potongan harga.
"Penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami," tulis manajemen Roti O melalui akun Instagram @rotio.indonesia, Minggu (21/12).
Manajemen Roti O juga mengaku telah melakukan evaluasi internal terkait insiden tersebut agar pelayanan ke depan menjadi lebih baik.
"Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik," tulis Roti O.
Baca Juga: Thailand Putus Dominasi Indonesia, Voli Putra Merah Putih Raih Perak SEA Games 2025
Selain itu, pihak Roti O turut menyampaikan permohonan maaf atas kejadian penolakan pembayaran tunai yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan," imbuhnya.
Editor : Ubaidillah