Radarbangkalan.id - Ruang digital publik Indonesia dihebohkan oleh beredarnya sebuah video viral yang memperlihatkan aksi represif terhadap seorang warga lanjut usia di Surabaya.
Video tersebut menampilkan detik-detik pengusiran paksa seorang nenek berusia 80 tahun bernama Elina.
Ironisnya, tindakan tersebut tidak berhenti pada pengusiran semata. Rumah korban juga dibongkar hingga rata dengan tanah.
Baca Juga: Viral Dugaan Pengusiran Nenek Elina, Kantor Ormas Madas Didatangi Massa
Peristiwa memilukan ini memicu gelombang kemarahan warganet dan menyeret nama organisasi kemasyarakatan (ormas) MADAS ke pusat perhatian publik secara nasional.
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Ormas
Dugaan keterlibatan oknum ormas dalam aksi intimidatif tersebut kini tengah didalami secara serius oleh aparat penegak hukum. Usai video tersebut viral, kepolisian bergerak cepat merespons keresahan masyarakat.
Kasus ini telah terdaftar secara resmi di Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Baca Juga: Dosen Diduga Meludahi Kasir, UIM Jadwalkan Sidang Komisi Disiplin
Fokus utama penyelidikan saat ini adalah memetakan peran setiap individu dalam pembongkaran rumah nenek Elina, termasuk memastikan kebenaran keterlibatan anggota ormas.
Rekam Jejak MADAS dalam Konflik Pertanahan
Sebelum kasus di Surabaya mencuat, MADAS sejatinya telah beberapa kali menjadi sorotan dalam konflik pertanahan lainnya.
Baca Juga: Kasus Mayat Mahasiswi ULM Terungkap, Oknum Polisi Bunuh Korban karena Panik
Salah satunya adalah perselisihan antara Kiai Muhammad Imam Muslimin (Yai Mim) dengan pihak Sahara Rental di Kota Malang, yang juga disebut melibatkan massa ormas ini.
Rentetan peristiwa tersebut membuat citra organisasi ini kerap dikaitkan dengan kesan kekerasan dan sikap arogan di mata publik.
Profil Ormas MADAS (Madura Asli)
Secara formal, MADAS merupakan singkatan dari Madura Asli. Organisasi ini diklaim dibentuk atas dasar semangat solidaritas kesukuan warga keturunan Madura yang hidup di perantauan, khususnya di wilayah Jawa Timur dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Baca Juga: Valen Pamekasan Runner-up Dangdut Academy 7 Indosiar 2025, Raih Hadiah Fantastis
Berdasarkan data hukum di situs resminya, Madura Asli merupakan ormas legal yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sejak tahun 2020 dengan nomor pengesahan AHU-0011634.AH.01.07.Tahun 2020.
Organisasi ini mengusung misi menjaga kedaulatan NKRI serta berperan sebagai wadah kontrol sosial masyarakat Madura.
Beberapa pilar utama pendiriannya meliputi upaya menjadi pusat komunikasi sosial dan politik warga Madura, memperkuat persaudaraan dan martabat suku di perantauan, serta menciptakan masyarakat Madura yang berpendidikan dan berakhlakul karimah.
Kisruh Dualisme Kepemimpinan MADAS
MADAS didirikan oleh tokoh sentral almarhum H. Berlian Ismail Marzuki yang menjabat sebagai Ketua Umum pertama.
Baca Juga: Terungkap! Gomu Gomu no Mi Awalnya Disiapkan Shanks untuk Ace, Bukan Luffy
Di bawah kepemimpinannya, ia kerap menekankan bahwa ormas ini harus memberi dampak sosial positif dan menjauhi praktik intimidasi.
Namun, setelah wafatnya sang pendiri, organisasi ini memasuki fase baru yang diwarnai dualisme kepemimpinan. Saat ini muncul dua kubu yang sama-sama mengklaim keabsahan MADAS.
Kubu pertama dipimpin HM. Jusuf Rizal yang dikenal sebagai Presiden LSM LIRA. Ia memimpin MADAS untuk periode 2024–2029 dengan pengembangan nama menjadi MADAS Nusantara.
Sementara itu, kubu lain mengatasnamakan Madura Asli Daerah Anak Serumpun di bawah kepemimpinan H. Toha.
Baca Juga: 13 Destinasi Wisata Terbaik di Jawa Timur 2025 Lengkap dengan Harga Tiket Masuk
Sekretaris DPD MADAS Jawa Timur, I Gede Ardika, menyatakan pihaknya telah mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) atas nama tersebut guna membedakan diri dari kepengurusan lainnya.
Dualisme ini semakin memperkeruh situasi, terutama ketika muncul persoalan hukum yang melibatkan individu yang mengatasnamakan ormas.
Baca Juga: Terungkap! Gomu Gomu no Mi Awalnya Disiapkan Shanks untuk Ace, Bukan Luffy
Masyarakat pun diimbau agar lebih cermat dalam melihat legalitas dan struktur organisasi, guna menghindari generalisasi terhadap kelompok atau suku tertentu.
Editor : Ubaidillah