RadarBangkalan.id - Pergantian tahun menjadi momen pahit bagi Nur Aini, guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) SD Negeri 2 Mororejo Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Namanya menjadi sorotan publik setelah mengaku harus menempuh jarak sangat jauh demi menjalankan tugas sebagai pendidik.
Kisah Nur Aini menyedot perhatian luas karena ia mengaku harus menempuh perjalanan sejauh 114 kilometer pulang-pergi setiap hari untuk mengajar. Pengakuan tersebut disampaikan melalui sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Baca Juga: Viral Curhat Guru ASN Pasuruan soal Jarak 57 Km, Berujung Pemecatan
Video viral itu akhirnya memicu pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan.
Namun alih-alih berujung pada mutasi, Nur Aini justru diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Awal Mula Kasus Nur Aini Viral
Kasus ini pertama kali diketahui publik setelah Nur Aini muncul dalam video di akun TikTok pengacara Muhammad Sholeh atau Cak Sholeh pada 14 November 2025.
Dalam video tersebut, ia menceritakan kondisi kerjanya sebagai guru di SD Negeri 2 Mororejo Tosari.
Baca Juga: Laporan Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi Dicabut, Ini Penjelasan Polda Metro
Meski sama-sama berada di wilayah Kabupaten Pasuruan, jarak rumah Nur Aini menuju sekolah mencapai sekitar 57 kilometer sekali jalan. Dengan demikian, total jarak yang harus ditempuh setiap hari mencapai 114 kilometer.
Nur Aini mengaku berharap kisahnya menjadi viral agar bisa mendapatkan perhatian dan dipindahkan ke sekolah yang lebih dekat dengan rumahnya di Bangil.
Ia juga menyampaikan keluhan terkait kondisi kesehatan yang kerap terganggu serta rasa tidak nyaman selama bekerja di sekolah tersebut.
Baca Juga: Dosen UIM AS Akui Lepas Kontrol, Bantah Serobot Antrean Kasir Swalayan
Dalam video yang sama, Nur Aini juga mengklaim adanya rekayasa data absensi yang membuatnya harus diperiksa oleh Inspektorat.
Temuan Indisiplin Berujung Pemecatan
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, BKPSDM Kabupaten Pasuruan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Nur Aini.
Baca Juga: Kasus Mayat Mahasiswi ULM Terungkap, Oknum Polisi Bunuh Korban karena Panik
Meski terdapat klaim rekayasa absensi, BKPSDM menyatakan tetap berpegang pada hasil temuan di lapangan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Nur Aini tercatat tidak masuk kerja secara kumulatif selama 90 hari tanpa keterangan yang sah.
Sementara itu, Nur Aini mengaku sudah tidak mengajar lagi sejak videonya viral dengan alasan kondisi psikologis yang terganggu.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BKPSDM Kabupaten Pasuruan menyerahkan laporan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari sana, muncul rekomendasi sanksi berat terhadap Nur Aini.
Baca Juga: Viral Dugaan Pengusiran Nenek Elina, Kantor Ormas Madas Didatangi Massa
Akhirnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan surat keputusan yang menetapkan pemecatan Nur Aini sebagai ASN.
Editor : Ubaidillah