News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Wagub Jatim Ungkap Guru Viral di Pasuruan Dipecat karena Bolos Mengajar 56 Hari

Ubaidillah • Rabu, 31 Desember 2025 | 12:21 WIB
Emil Dardak, foto: Instagram @emildardak
Emil Dardak, foto: Instagram @emildardak

RadarBangkalan.id - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mempersilakan seorang guru asal Kabupaten Pasuruan yang viral di media sosial untuk mengajukan banding.

Upaya tersebut dapat dilakukan apabila guru yang bersangkutan menilai sanksi yang diterimanya tidak sesuai dengan ketentuan atau fakta yang sebenarnya.

Pemprov Jatim Lakukan Pengecekan

Emil menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melakukan pengecekan langsung terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Viral Curhat Guru ASN Pasuruan soal Jarak 57 Km, Berujung Pemecatan

Koordinasi juga dilakukan dengan Bupati Pasuruan serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur untuk memastikan duduk perkara secara menyeluruh.

“Kami sudah cek ke Pak Bupati, dan saya pastikan juga ke BKD Provinsi Jawa Timur. Menurut beliau-beliau, sanksi itu dijatuhkan karena yang bersangkutan tercatat bolos kerja selama 56 hari dalam satu tahun,” kata Emil, Selasa, 30 Desember 2025.

Kasus Guru Viral di Media Sosial

Sebelumnya, publik ramai membicarakan video seorang guru di Pasuruan yang mengeluhkan penempatan tugasnya karena jarak tempuh ke sekolah dinilai terlalu jauh.

Baca Juga: Ronaldo Cetak 40 Gol di 2025, Hasrat Kembali Bermain di Eropa Masih Menyala

Video tersebut viral di media sosial dan memunculkan beragam reaksi, mulai dari simpati hingga kritik terhadap sistem penempatan ASN guru.

Menanggapi hal itu, Emil menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara memiliki hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, termasuk hak untuk mengajukan keberatan atau banding atas keputusan kepegawaian yang diterima.

“Setiap ASN punya hak mengajukan banding, sekiranya merasa keputusan tersebut tidak sesuai peraturan atau tidak sesuai fakta,” tegas Emil.

Baca Juga: Apa Itu Super Flu? Dokter IDAI Jelaskan Fakta Sebenarnya

ASN Diminta Taat Aturan dan Prosedur

Meski membuka ruang banding, Emil juga mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjalankan tugas sesuai aturan dan disiplin yang berlaku.

Baca Juga: Laporan Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi Dicabut, Ini Penjelasan Polda Metro

Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan kepegawaian seharusnya ditempuh melalui mekanisme administratif yang telah disediakan, bukan dengan memviralkan keluhan di media sosial.

Emil menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen menjunjung asas keadilan dan keterbukaan dalam setiap keputusan, termasuk dalam pembinaan serta penegakan disiplin ASN.

“Jika memang ada hal yang dirasa tidak adil, salurannya sudah jelas dan tersedia. Pemerintah tentu akan memproses sesuai aturan yang berlaku,” tandas Emil.

Baca Juga: Dosen UIM AS Akui Lepas Kontrol, Bantah Serobot Antrean Kasir Swalayan

Editor : Ubaidillah
#viral #guru #jawa timur