Radarbangkalan.id - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pengalaman seorang pria yang mengaku mendapatkan stiker bebas parkir tepi jalan selama satu tahun dari Samsat.
Dalam video tersebut, pria itu menunjukkan stiker kepada juru parkir di pinggir jalan dan tidak dimintai uang parkir.
Video yang diunggah akun Instagram @akutahu itu menampilkan stiker dengan masa berlaku 2025–2026 dan nominal Rp 35.000.
Baca Juga: Viral MBG Dibagikan Pakai Plastik, SPPG Pandeglang Beri Klarifikasi
Pada stiker tersebut juga tercantum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Alamat yang tertera pada stiker menunjukkan wilayah Banyuwangi, Jawa Timur. Keberadaan stiker ini pun memicu rasa penasaran warganet, khususnya terkait apakah fasilitas bebas parkir tersebut juga berlaku di wilayah DKI Jakarta.
Penjelasan Polda Metro Jaya
Menanggapi viralnya video tersebut, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ariek Sentanu yang mewakili Kasubdit Regident memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa kebijakan stiker bebas parkir tidak berlaku di DKI Jakarta.
Baca Juga: Swiss Stage M7 Mobile Legends 2026 Dimulai, Onic dan Alter Ego Wakili Indonesia
"DKI Jakarta, Jabar dan Banten tidak ada, yang ada Provinsi Jatim (sebagian) dan Medan. Saat ini sistem parkir DKI Jakarta tidak sepenuhnya dikelola Bapenda," ujar AKBP Ariek Sentanu kepada GridOto.com, Sabtu (10/1/2025).
Skema Pengelolaan Parkir di Jakarta
AKBP Ariek menjelaskan bahwa sistem pengelolaan parkir di DKI Jakarta terbagi dalam dua skema utama. Pertama, retribusi parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan melalui Unit Pengelola Perparkiran (UPP).
Kedua, pajak parkir atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diadministrasikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dengan perbedaan sistem tersebut, stiker bebas parkir yang viral di media sosial tidak berlaku di wilayah DKI Jakarta. Kebijakan tersebut hanya diterapkan di daerah tertentu, seperti sebagian wilayah Jawa Timur dan Kota Medan.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghasutan dan Penistaan Agama
Viralnya video ini turut memunculkan diskusi publik mengenai perbedaan kebijakan parkir antar daerah serta transparansi pengelolaan pajak kendaraan dan retribusi parkir di berbagai wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Tertipu Rp30 Juta demi Masuk Batik Air, Khairun Nisa Berujung Jadi Pramugari Gadungan
Editor : Ubaidillah