Radarbangkalan.id - Aksi pencurian di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, mendadak viral di media sosial. Seorang wanita lanjut usia tertangkap basah saat mencoba mencuri celana wanita di salah satu toko pada Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan video amatir yang diunggah akun Instagram @jabodetabek24info, situasi di lokasi sempat memanas.
Sejumlah pedagang tampak mengerumuni lansia tersebut setelah mengetahui ia mengambil barang dagangan tanpa membayar.
Baca Juga: Viral MBG Dibagikan Pakai Plastik, SPPG Pandeglang Beri Klarifikasi
Dalam video itu terdengar suara pedagang yang menegur keras pelaku. Dengan nada emosi, pedagang tersebut mempertanyakan niat sang nenek untuk berubah dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Kamu mau insaf gak? Kamu mau lebaran di dalam apa di luar (penjara)?," ujar pedagang saat menginterogasi pelaku.
Sembunyikan 16 Baju di Dalam Gamis
Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, M. Ikhsan, menjelaskan pencurian terjadi di Toko Benjeans pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku diduga menyembunyikan pakaian curian di balik pakaian yang dikenakannya.
Baca Juga: Swiss Stage M7 Mobile Legends 2026 Dimulai, Onic dan Alter Ego Wakili Indonesia
"Diduga pelaku sudah mengambil baju sebanyak 16 potong dengan cara dimasukkan ke dalam baju gamis, kemudian baju tersebut terjatuh dan diketahui oleh saksi sebagai penjaga toko," ujar Ikhsan, Sabtu (10/1/2026).
Aksi tersebut terbongkar setelah beberapa potong pakaian jatuh dari balik gamis pelaku, sehingga menarik perhatian penjaga toko.
Mediasi di Pos RW, Pelaku Tak Mampu Bayar Semua
Setelah tertangkap, lansia tersebut diamankan ke Pos RW 04 Jati Baru untuk dilakukan mediasi dengan pemilik toko bernama Bendriandri. Dalam mediasi, pemilik toko meminta agar seluruh barang yang telah diambil dibayar.
Namun karena keterbatasan biaya, pelaku tidak mampu melunasi seluruh pakaian yang diambil. Ia hanya sanggup membayar sebagian dari barang curian tersebut.
"Dari hasil mediasi, pemilik toko meminta untuk dibayar semua barang yang sudah diambil, tetapi pelaku hanya menyanggupi membayar tujuh potong dengan nominal Rp 1.225.000, sementara sembilan potong lainnya dikembalikan kepada pemilik toko," jelas Ikhsan.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghasutan dan Penistaan Agama
Kasus tersebut akhirnya diselesaikan melalui jalur mediasi antara kedua belah pihak.
Editor : Ubaidillah