News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Fakta Baru Kasus Pelecehan Anak oleh Trainer Gym Semarang, Keluarga Rugi Rp400 Juta

Ubaidillah • Kamis, 15 Januari 2026 | 06:35 WIB
Personal trainer gym di Kabupaten Semarang, Iwan Prahangga alias Hangga (tengah), yang merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto: TikTok/@zainalpetir_)
Personal trainer gym di Kabupaten Semarang, Iwan Prahangga alias Hangga (tengah), yang merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto: TikTok/@zainalpetir_)

RadarBangkalan.id - Fakta baru terungkap dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial S (17) yang diduga dilakukan oleh seorang personal trainer gym di Kabupaten Semarang, Iwan Prahangga alias Hangga.

Selain mengalami kekerasan seksual, korban juga disebut berada di bawah kontrol penuh pelaku hingga menyebabkan kerugian materi besar bagi keluarga.

Baca Juga: Kisah Pilu Aurelie Moeremans Ungkap Bahaya Child Grooming Sejak Remaja

Kuasa hukum korban, Zainal Abidin alias Petir, mengungkap kondisi korban sangat memprihatinkan karena mengalami tekanan psikologis berat dalam waktu yang cukup lama.

Menurutnya, pelaku tidak hanya melakukan kekerasan seksual, tetapi juga mengendalikan korban secara mental.

Zainal menyebut korban bahkan dipaksa pelaku untuk memasang tato dan tindik. Hal tersebut diketahui dari keterangan penyidik yang disampaikan kepadanya.

Baca Juga: Pendaki Gunung Slamet Syafiq Ali Ditemukan Meninggal Setelah Hilang 19 Hari

Korban menuruti semua permintaan pelaku karena berada dalam kondisi tertekan dan terikat secara psikologis.

Selain kekerasan seksual, pelaku juga diduga melakukan pemerasan secara ekonomi. Zainal mengungkap, total kerugian materi yang dialami keluarga korban mencapai sekitar Rp400 juta.

Uang tersebut berasal dari orang tua dan kerabat korban, dengan alasan untuk biaya pendidikan.

Menurut Zainal, korban meminta uang kepada orang tuanya dengan dalih akan melanjutkan kuliah ke luar negeri.

Baca Juga: Krisis Iran Memuncak, Nilai Rial Tembus 1,1 Juta per Dolar AS

Padahal, keluarga korban berasal dari latar belakang ekonomi sederhana. Orang tua korban bekerja sebagai petani hingga terpaksa menjual sawah, menggadaikan sertifikat, dan meminjam uang ke berbagai saudara.

Baca Juga: Kronologi Younger Rugi Rp 3 Miliar, Korban Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald

Permintaan uang tersebut berlangsung hampir satu tahun, sejak Desember 2024 hingga November 2025.

Bahkan saat korban mencoba mengakhiri hubungan, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp200 juta sebagai syarat untuk berpisah. Dari total uang tersebut, hampir seluruhnya habis dan tidak tersisa.

Baca Juga: Buka Suara soal Alasan Doyan Selingkuh, Jule Bongkar Sikap Kasar Daehoon yang Diduga Lakukan KDRT

Orang tua korban sebelumnya tidak mengetahui adanya hubungan antara anaknya dengan pelaku. Kecurigaan baru muncul setelah keluarga mengikuti korban hingga ke sebuah hotel. Saat itulah orang tua korban mengalami syok karena mengetahui kondisi sebenarnya.

Keluarga juga baru menyadari bahwa uang yang selama ini diberikan bukan untuk biaya pendidikan, melainkan untuk membiayai pelaku.

Zainal menegaskan bahwa keselamatan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama dibandingkan kerugian materi.

Baca Juga: Tertipu Rp30 Juta demi Masuk Batik Air, Khairun Nisa Berujung Jadi Pramugari Gadungan

Saat ini, korban telah terlepas dari pelaku dan tengah menjalani proses pemulihan. Meski demikian, secara psikologis korban masih mengalami ketakutan dan kekhawatiran terhadap masa depannya.

Berdasarkan pengakuan korban, diduga terdapat korban lain dengan pola serupa. Namun hingga kini, baru korban S yang berani melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

Zainal menegaskan bahwa pelaku tidak hanya melakukan pemerasan, tetapi juga kekerasan seksual yang disertai kekerasan fisik.

Pelaku juga diduga memaksa korban mengirimkan foto dan video pribadi sebagai bentuk ancaman dan kontrol.

Baca Juga: Super Flu Masuk Indonesia, Kenali Varian Influenza A H3N2 Subclade K

Atas perbuatannya, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Ubaidillah
#berita jateng #Berita Semarang #trainer gym #Kasus Pelecehan Semarang