RadarBangkalan.id - Kasus perundungan terhadap seorang siswi SMP di Surabaya kembali menyita perhatian publik setelah video kejadian tersebut beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman yang viral, korban tampak dikerumuni oleh lebih dari lima remaja perempuan dan mengalami perundungan verbal sekaligus kekerasan fisik.
Baca Juga: Viral Video Bullying Anak SMP di Surabaya, Kondisi Psikis Korban Disebut Semakin Trauma
Para terduga pelaku terlihat menoyor kepala korban secara bergantian dari berbagai arah, menampar, hingga memukul bagian wajah.
Korban yang seorang diri tidak mampu melawan dan hanya bisa menangis. Bahkan, beberapa kali korban diminta untuk berhenti menangis oleh para pelaku.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kawasan Kelurahan Kapasari, Surabaya. Video dugaan perundungan itu disebut direkam oleh salah satu pihak sebelum akhirnya menyebar luas di media sosial.
Baca Juga: 118 Siswa SMAN 2 Kudus Dirawat Diduga Keracunan MBG, Total Keluhan Capai 600 Orang
Korban dan Terduga Pelaku Masih di Bawah Umur
Korban dalam kasus ini diketahui berinisial CP (13), siswi kelas 1 SMP. Sementara itu, terdapat tujuh remaja perempuan yang diduga terlibat sebagai pelaku, masing-masing berinisial SL (13), DA (12), CPR (13), SPE (14), IR (14), GA (13), dan PR (13). Seluruhnya masih berstatus anak di bawah umur.
Baca Juga: Rating Pemain Elche vs Barcelona: Lamine Yamal Sempurna, Rashford Cetak Gol Penutup
Dalam video yang beredar, korban terlihat tidak melakukan perlawanan dan hanya menerima perlakuan kekerasan dari para terduga pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian perundungan tersebut berlangsung pada 30 Desember 2025.
Baca Juga: Lisa Blackpink Syuting Film “Extraction:Tygo” di Kota Tua, Polisi Ungkap Lokasi dan Jadwalnya
Setelah mengalami kekerasan fisik dan tekanan psikologis, korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian pada 1 Januari 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL-B/01/I/2026/SPKT/POLSEK SIMOKERTO. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.
Baca Juga: Suderajat Penjual Es Gabus Disemprot Dedi Mulyadi, Ngaku Susah Padahal Kantongi Rp 100 Juta
Korban Alami Luka dan Trauma Psikologis
Akibat kekerasan yang dialami, korban mengalami luka fisik di bagian pelipis mata serta benjolan di bagian belakang kepala. Korban juga telah menjalani pengobatan medis untuk menangani luka-luka tersebut.
“Di pelipis, karena dijuluk-julukno atau ditoyor seperti yang terlihat di video. Di pelipis dan ada sedikit bendol di belakang kepala,” jelas Ida.
Selain luka fisik, korban juga masih mengalami trauma psikologis. Meski sudah mulai kembali ke sekolah, korban belum bisa menjalani aktivitas belajar mengajar secara normal dan masih dalam tahap penyesuaian.
Baca Juga: Barang Bukti Kasus Kematian Lula Lahfah: Obat, Vape, Liquid hingga Tabung Whip Pink
Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widayati, menyebut viralnya video perundungan tersebut turut memperberat kondisi psikologis korban. Korban merasa tidak nyaman karena kejadian yang dialaminya diketahui oleh banyak orang.
“Sudah mulai mau sekolah, tapi tidak sesuai jamnya. Masih penyesuaian secara psikologis. Karena videonya viral, anak merasa semua orang tahu, jadi dia semakin tidak nyaman,” ujarnya.
DP3APPKB Surabaya Dampingi Korban dan Terduga Pelaku
DP3APPKB Kota Surabaya telah memberikan pendampingan kepada korban sejak awal Januari 2026. Ida Widayati mengatakan pendampingan mulai dilakukan pada 5 Januari 2026 dan pihaknya terus mengawal proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: IHSG Anjlok Dua Hari Beruntun, Dirut BEI Iman Rachman Mengundurkan Diri
“Itu kejadiannya 30 Desember, sudah kita dampingi mulai tanggal 5 Januari. Proses hukumnya juga sudah berjalan dan kami sudah koordinasi dengan Polrestabes. Saat ini masih dalam proses,” ujar Ida saat dihubungi, Sabtu (31/1/2026).
Pendampingan yang dilakukan meliputi dukungan psikologis, fasilitasi visum, hingga pengawalan dalam proses hukum. Hal tersebut dilakukan sesuai permintaan orang tua korban yang ingin kasus ini ditindaklanjuti secara serius.
Baca Juga: Fakta Terbaru Kematian Lula Lahfah: Reza Arap Datang ke TKP hingga ART Dengat Erangan Kesakitan
DP3APPKB Surabaya menegaskan pendampingan tidak hanya diberikan kepada korban, tetapi juga kepada para terduga pelaku.
Hal ini dilakukan karena seluruh pihak yang terlibat masih berstatus anak di bawah umur, sehingga penanganan kasus mengacu pada sistem peradilan anak.
Baca Juga: Harga Emas Tembus Rp 3 Juta per Gram, Pengamat Prediksi Bisa Naik Rp 4,2 Juta pada 2026
“Sama-sama anak. Korbannya anak, pelakunya juga anak. Perlakuannya tentu berbeda dengan kasus yang melibatkan orang dewasa,” pungkas Ida.
Kasus ini menjadi perhatian luas sekaligus pengingat pentingnya pencegahan perundungan di lingkungan anak dan remaja. Peran keluarga, sekolah, serta masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan ruang aman bagi anak.
Editor : Ubaidillah