RadarBangkalan.id - Aksi dugaan polisi lalu lintas meminta uang kepada pengemudi mobil di Jalan Cideng Barat, Jakarta Pusat, viral di media sosial.
Video tersebut diunggah akun Instagram @jakartapusat.info pada Minggu (1/2/2026) dan langsung menuai sorotan warganet.
Baca Juga: Motif Bullying Siswi SMP di Surabaya Diduga Karena Masalah Cowok, Korban Alami Luka dan Depresi
Pihak kepolisian pun angkat bicara terkait rekaman yang beredar. Nasib oknum polantas dalam video tersebut juga terungkap setelah viral di media sosial.
Berikut rangkuman fakta-fakta terkait dugaan pungutan liar (pungli) oknum polisi lalu lintas di Cideng Barat, Jakarta Pusat.
1. Video Viral di Media Sosial
Dalam video yang beredar, terlihat seorang polisi berseragam Polda Metro Jaya mengenakan rompi hijau khas polisi lalu lintas. Polisi tersebut juga memakai helm putih serta masker hitam.
Baca Juga: Video Viral Wanita “Sok Imut” Diklaim Punya Versi 35 Menit, Warganet Ramai Cari Link
“Oknum polisi diduga lakukan pungli di Jalan Cideng arah Tomang," tulis caption pada unggahan tersebut.
Dalam rekaman itu, terdengar suara yang diduga berasal dari pengemudi atau penumpang mobil.
“Oh bapak ini, kasihan lho pak ini buru-buru, enggak ada duitnya, udah bokek. Kasih duit lagi, aduh si bapak,” terdengar suara dalam video.
Baca Juga: Lengkap! Jadwal Malam Nisfu Syakban 2026, Niat Puasa Ayyamul Bidh, Salat, dan Doa Nisfu Syaban
Kamera kemudian menyorot tangan polisi yang menerima uang dari pengemudi, sebelum akhirnya mempersilakan mobil melaju.
Baca Juga: Harga Emas Tembus Rp 3 Juta per Gram, Pengamat Prediksi Bisa Naik Rp 4,2 Juta pada 2026
Baca Juga: Suderajat Penjual Es Gabus Disemprot Dedi Mulyadi, Ngaku Susah Padahal Kantongi Rp 100 Juta2. Disebut Video Lama
Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Ari Setio Utomo, menjelaskan bahwa peristiwa dalam video itu merupakan kejadian lama. Menurutnya, kejadian tersebut berlangsung antara akhir 2025 hingga awal Januari 2026.
“Ini video lama, menurut hasil pemeriksaan, kejadian awal Januari,” kata Ari dikutip dari Kompas.com.
Ia membenarkan adanya tindakan pungli dan menyatakan oknum anggota tersebut kini telah ditangani oleh Propam.
Baca Juga: 118 Siswa SMAN 2 Kudus Dirawat Diduga Keracunan MBG, Total Keluhan Capai 600 Orang
“Anggotanya sudah dalam pemeriksaan Propam,” ucap Ari.
3. Oknum Polantas Diproses Propam
Oknum polisi lalu lintas yang diduga melakukan pungli di Jalan Cideng arah Tomang, Jakarta Pusat, kini ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
“Anggotanya sudah dalam pemeriksaan Propam,” kata Kompol Ari Setio Utomo saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Baca Juga: Viral Video Bullying Anak SMP di Surabaya, Kondisi Psikis Korban Disebut Semakin Trauma
4. Jalani Hukuman Patsus
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Harahap, menyampaikan bahwa pelanggaran yang dilakukan anggotanya sudah ditindaklanjuti. Saat ini, oknum polantas tersebut sedang menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) di Bidang Propam Polda Metro Jaya.
“Kami proses untuk pelanggarannya, dan saat ini sedang menjalani patsus di Bidang Propam Polda Metro Jaya,” kata Radjo dikutip Kompas.com, Minggu (1/2/2026).
Patsus merupakan prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik. Setelah masa patsus selesai, oknum polantas tersebut akan menjalani sidang etik profesi.
Baca Juga: Whip Pink Gas Dikaitkan dengan Kematian Lula Lahfah, Ini Penjelasan Lengkapnya
“(Akan dilakukan) sidang etik, kalau patsus sejak selesai kejadian dimaksud,” tambah Radjo.
Editor : Ubaidillah