RadarBangkalan.id - Dua oknum anggota Polri, Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman dan Bripda Samson Pardamean, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat kasus pemerkosaan terhadap remaja putri berinisial C (18) di Kota Jambi.
Keputusan tersebut diambil melalui sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Mapolda Jambi pada Jumat, 6 Februari 2026.
Baca Juga: Terlibat Perkara Asusila, Dua Anggota Polri Jalani Sidang Etik di Polda Jambi
Sidang etik berlangsung cukup panjang, dimulai sejak pukul 08.30 WIB hingga 22.00 WIB. Dalam proses persidangan, kedua terduga pelanggar dihadirkan ke ruang sidang dengan mengenakan pakaian dinas Polri dan tangan diborgol.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan majelis KEPP menilai kedua anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindakan asusila. Atas pertimbangan itu, sanksi pemecatan dijatuhkan kepada keduanya.
Baca Juga: Ratu Rizky Nabila Ungkap Awal Jatuh Cinta ke Pesulap Merah, Ngaku Mendekat Duluan
“Benar, kedua orang tersebut direkomendasikan atau diputus dengan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Erlan, Minggu (8/2/2026).
Erlan menjelaskan Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman merupakan anggota Direktorat Samapta Polda Jambi, sementara Bripda Samson Pardamean bertugas di Polresta Jambi.
Meski telah dijatuhi sanksi etik berupa PTDH, proses hukum pidana terhadap keduanya tetap berjalan.
Baca Juga: Viral Penganiayaan Guru Tugas Pesantren di Sampang, Polisi Turun Tangan
Menurut Erlan, penyidikan kasus tersebut kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dan dilakukan secara cepat, transparan, serta profesional.
Selain itu, Divisi Propam Polda Jambi juga melakukan penyelidikan secara paralel sejak laporan pertama diterima pada 6 Januari 2026.
Baca Juga: Pria di Tambora Jakbar Viral Diduga Gendong Mayat, Polisi Lakukan Penyelidikan
“Walaupun sudah dijatuhi sanksi etik, proses pidana tetap berjalan dan akan ditangani secara transparan,” katanya.
Sebelumnya, Polda Jambi mengonfirmasi telah menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban C. Dua di antaranya merupakan oknum anggota kepolisian, sementara dua lainnya adalah warga sipil berinisial I dan K.
Baca Juga: Microsleep Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan Artis Diva Mara di Tol Jagorawi
“Ya, ada empat orang yang ditahan sementara. Untuk anggota ada dua orang,” kata Erlan, Jumat (30/1/2026).
Kasus ini dilaporkan secara resmi ke Polda Jambi dengan nomor laporan STTLP/B/6/I/2026/SPKT Polda Jambi. Dugaan pemerkosaan diketahui terjadi pada 14 November 2025 di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Kebun Kopi dan Arizona, Kota Jambi.
Baca Juga: Timnas U17 Indonesia Vs China, Uji Coba Perdana Jelang Piala Asia U17 2026
Ibu korban berinisial MS mengungkapkan peristiwa bermula saat anaknya dijemput oleh salah satu pelaku dan dibawa ke lokasi pertama, sebelum kemudian dipindahkan ke lokasi lain. Di kedua tempat tersebut, korban diduga mengalami pemerkosaan secara bergilir.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar hukum dan kode etik kepolisian.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Februari 2026 Cair, Ini Jadwal dan Besaran Dana yang Diterima
“Kami menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Erlan.
Editor : Ubaidillah