RadarBangkalan.id - Video asusila berdurasi 23 detik yang diduga melibatkan pasangan pelajar SMA di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, beredar luas di media sosial dan kini dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Baca Juga: Viral Pencarian Video 23 Detik Pelajar Karangasem, Warganet Diminta Waspada Jebakan Phishing
Dalam rekaman tersebut, seorang remaja perempuan terlihat mengenakan seragam sekolah. Nama sekolah sempat terekam dalam video, namun hingga kini lokasi serta waktu pembuatan video belum dapat dipastikan.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Lewat Pintar.bi.go.id Tanpa Antre, Simak Panduan Lengkapnya
Kapolsek Abang, I Komang Gede Susiawan, membenarkan bahwa siswi dalam video tersebut berasal dari wilayah hukumnya. Sementara pemeran laki-laki diduga berasal dari kecamatan lain di Kabupaten Karangasem.
Ia menjelaskan bahwa siswi yang diduga terlibat belum dapat dimintai keterangan karena masih dalam kondisi syok. Pihak kepolisian memilih mengedepankan pendekatan psikologis dan tidak memaksakan pemeriksaan.
Baca Juga: Link Resmi pintar.bi.go.id, Cara Daftar Kas Keliling BI Sebelum Kuota Habis
“Yang perempuan belum bisa diminta keterangan karena masih syok, kami memahami secara psikologis dan tidak berani memaksakan,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Identitas dan Motif Masih Didalami
Hingga saat ini, identitas lengkap kedua pelajar belum diumumkan karena keluarga belum membuat laporan resmi. Meski demikian, kepolisian tetap melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif serta pihak pertama yang menyebarkan video tersebut.
Baca Juga: Viral Ayah Aniaya Anak 3,5 Tahun di Sragen, Diduga untuk Judi Online
Informasi yang beredar menyebutkan video diduga disebarkan oleh mantan pacar korban karena sakit hati setelah hubungan mereka berakhir. Namun, dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Polisi juga menelusuri penyebaran awal video di media sosial guna mengetahui sumber pertama unggahan.
Baca Juga: Viral WNA Mengamuk Saat Tadarusan di Gili Trawangan, Mikrofon Musala Dirusak
Imbauan untuk Tidak Menyebarkan
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan video tersebut karena dapat memperburuk kondisi korban serta berpotensi melanggar hukum.
Baca Juga: Persija Jakarta Menang Dramatis 3-2 atas Malut United di Ternate
Penyebaran konten asusila, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur, dapat dikenai sanksi berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Inter Milan Tersingkir dari Liga Champions Usai Dikalahkan Bodo/Glimt 1-2
Masyarakat diminta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada aparat penegak hukum dan menjaga empati terhadap korban yang masih dalam kondisi trauma.
Editor : Ubaidillah