RadarBangkalan.id - Video yang diklaim menampilkan adegan “Ibu Tiri vs Anak Tiri” di sebuah perkebunan sawit menjadi viral di media sosial. Hingga 12 Maret 2026, identitas pemeran dalam video tersebut belum dapat diverifikasi meskipun telah ditonton jutaan kali.
Fenomena ini ramai diperbincangkan di berbagai platform digital, termasuk TikTok dan X. Banyak unggahan yang menyertakan tautan menuju video lengkap yang diklaim menampilkan versi tanpa sensor.
Baca Juga: Viral Video “Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit”, Warganet Ramai Berspekulasi
Risiko Phishing dari Tautan Viral
Pakar keamanan digital memperingatkan bahwa tautan yang beredar di kolom komentar berpotensi menjadi jebakan phishing. Tautan tersebut sering digunakan untuk mencuri kata sandi akun hingga data perbankan pengguna.
Beberapa tautan bahkan disebarkan melalui shortlink yang mencurigakan. Pengguna yang mengkliknya bisa diarahkan ke situs scam atau halaman berlangganan premium otomatis tanpa disadari.
Baca Juga: Viral SMAN 2 Pamekasan Tolak Menu Makan Bergizi Gratis Berisi Lele Mentah
Dalam beberapa kasus, tautan tersebut juga dapat digunakan untuk mencuri cookie akun media sosial atau mengakses informasi perbankan digital milik korban.
Menurut laporan pakar keamanan siber, risiko kebocoran data akibat mengklik tautan mencurigakan dari konten viral dapat mencapai hingga 95 persen.
Diduga Hanya Taktik Clickbait
Narasi yang menyebut hubungan keluarga antara pemeran dalam video juga diduga hanya menjadi strategi clickbait. Cara ini sering digunakan untuk meningkatkan jumlah penonton, interaksi, dan pengikut di media sosial.
Baca Juga: Viral Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit, Warganet Ramai Cari Link Aslinya
Konten yang dibungkus dengan cerita sensasional biasanya lebih mudah menarik perhatian publik, meskipun informasi yang disampaikan belum tentu benar atau terverifikasi.
Ancaman Hukum Penyebaran Konten Asusila
Selain risiko keamanan digital, penyebaran konten yang melanggar kesusilaan juga memiliki konsekuensi hukum serius. Di Indonesia, distribusi konten semacam itu dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Sundulan Ollie Watkins Bawa Aston Villa Taklukkan Lille 1-0 di Liga Europa
Pelaku yang terbukti menyebarkan konten melanggar kesusilaan dapat dikenai ancaman pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah.
Baca Juga: Gempa M 5,3 Guncang Sukabumi Dini Hari, Warga Terbangun dari Tidur
Imbauan untuk Pengguna Media Sosial
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi konten viral di internet. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
-
Tidak mengklik tautan dari akun anonim atau sumber yang tidak terpercaya
-
Tidak menyebarkan pesan berantai yang berisi link video viral
-
Menghindari rasa Fear of Missing Out (FOMO) yang sering dimanfaatkan dalam penyebaran konten sensasional
Pengguna internet diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta selalu mengutamakan keamanan data pribadi saat berselancar di dunia digital.
Baca Juga: Persis Solo Bungkam Bali United 3-0, Klasemen Super League Berubah Drastis
Editor : Ubaidillah