RadarBangkalan.id - Sebuah video viral berdurasi 4 menit 27 detik dengan tagar “Pamekasan Viral” menghebohkan publik di media sosial. Video tersebut diduga melibatkan pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Pamekasan.
Pihak kepolisian membenarkan adanya kasus tersebut dan menyatakan telah mengambil langkah hukum.
Baca Juga: Viral Guru Ngaji Diduga Lecehkan Murid di Bogor, Kasus Ditangani Polisi
Polisi Amankan Terduga Pelaku
Kasi Humas Polres Pamekasan, Yoni Evan Pratama, mengungkapkan bahwa terduga pelaku sudah diamankan sejak 8 April 2026.
Baca Juga: Tagihan PBB Bekasi Melonjak Drastis, Warga Temukan Piutang Misterius
“Proses hukum sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa terduga pelaku merupakan siswa kelas 9 di salah satu SMP negeri di Pamekasan. Namun, polisi belum memberikan detail lebih lanjut terkait identitas maupun kronologi lengkap.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Harga BBM Tetap per April 2026, Berikut Rinciannya
Penyebar Video Masih Diburu
Selain mengamankan terduga pelaku, pihak kepolisian juga tengah melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pihak yang menyebarkan video tersebut.
Baca Juga: Crystal Palace Lolos ke Semifinal Conference League Usai Tahan Fiorentina
Penyebaran konten yang melibatkan anak di bawah umur menjadi perhatian serius aparat karena berpotensi melanggar hukum dan berdampak luas.
Imbauan kepada Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan video tersebut. Selain melanggar hukum, penyebaran konten sensitif yang melibatkan anak di bawah umur dapat memperburuk dampak psikologis bagi korban.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital serta pengawasan penggunaan media sosial di kalangan remaja.
Baca Juga: Aston Villa Hancurkan Bologna 4-0, Lolos ke Semifinal Liga Europa dengan Agregat 7-1
Kasus video viral di Pamekasan kini telah masuk tahap penyidikan. Polisi terus mendalami kasus dan memburu penyebar video, sementara masyarakat diminta untuk tidak memperluas penyebaran konten tersebut.
Editor : Ubaidillah