11 Pelaku Curanmor Ditangkap di Gresik, Ada Pasutri hingga Anak di Bawah Umur

RadarBangkalan.id - Polres Gresik menangkap 11 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Gresik. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan tujuh kasus curanmor oleh Satreskrim Polres Gresik selama satu bulan terakhir.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan tujuh sepeda motor hasil curian. Seluruh kendaraan itu telah dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing.
Baca Juga: 12 Orang Ditangkap Bawa Molotov di Malang, Hasil Tes Urine Ungkap THC dan Benzo
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan pengembalian kendaraan dilakukan setelah polisi berhasil mengungkap kasus dan mengamankan barang bukti.
"Tujuh motor ini adalah hasil para pelaku menjalankan aksinya. Kita kembalikan kepada para korban," kata Ramadhan, Kamis (29/10/2026).
Ramadhan menjelaskan, sebelas tersangka berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Surabaya, Lamongan, Gresik, Batang, dan wilayah lainnya.
Mereka masing-masing berinisial MR, warga Morokrembangan, Krembangan, Surabaya; AM, warga Paciran, Lamongan; STC, warga Medokan Semampir, Sukolilo, Surabaya; MNK, warga Pakis, Sawahan, Surabaya; DRJ, warga Karanggeneng, Lamongan; FAW, warga Wiyung, Surabaya; serta SDC, warga Sawahan, Surabaya.
Baca Juga: Terungkap di Sidang, Erica Risakotta Pesta Miras 7 Gelas Sebelum Tabrak Warga hingga Tewas
Polisi juga mengamankan MS, warga Desa Cablikan, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, serta AS yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) asal Jawa Tengah.



