Baru Bebas, Kurir Sabu di Gresik Kembali Ditangkap dengan Barang Bukti 57,96 Gram

RadarBangkalan.id - Seorang residivis kasus narkoba berinisial GNW (28) kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik karena diduga menjadi kurir sabu. Pria tersebut diringkus di sebuah bengkel di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik, setelah tergiur imbalan hingga Rp 5 juta per bulan dari bisnis peredaran narkotika.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, GNW merupakan residivis yang pernah terjerat kasus serupa pada 2022. Meski pernah menjalani hukuman, ia kembali terlibat dalam peredaran sabu sejak Agustus 2026.
Baca Juga: Polres Mojokerto Bongkar Sindikat TPPO Internasional, 23 WNA Korban Scamming Diselamatkan
"Tersangka merupakan residivis yang pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2022," beber Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Rabu (4/11/2026).
Edarkan Sabu Sejak Agustus 2026
Saat menjalani pemeriksaan, GNW mengaku dapat menjual sekitar 100 gram sabu dalam waktu satu minggu. Dalam menjalankan aksinya, ia terhubung dengan seorang bandar berinisial WW yang kini berstatus buron.
"Dari pengakuannya kembali mengedarkan narkoba sejak Agustus 2026 kemarin," imbuh Rama.
Setelah menerima pasokan sabu dari WW, GNW biasanya membagi narkotika tersebut menjadi paket-paket kecil menggunakan klip plastik. Paket itu kemudian dijual dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.


