News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Dibalik Duel Carok 'Bangkalan Berdarah': Kontroversi Hukuman dan Debat Pembelaan Diri

Raditya Mubdi • Jumat, 2 Februari 2024 | 22:54 WIB
Terungkap! Perekam Video Bongkar Sosok yang Teriakan Takbir Saat Duel Carok Hasan Busri vs Mat Tanjar CS. (Kolase RadarBangkalan.id/Tangkapan Layar Youtube @TVOneNews)
Terungkap! Perekam Video Bongkar Sosok yang Teriakan Takbir Saat Duel Carok Hasan Busri vs Mat Tanjar CS. (Kolase RadarBangkalan.id/Tangkapan Layar Youtube @TVOneNews)

RadarBangkalan.id - Gelombang kontroversi melibatkan Hasan Tanjung alias Hasan Busri dan Mawardi atau Wardi, pelaku dalam carok mengerikan yang dikenal sebagai "Bangkalan Berdarah."

Peristiwa tragis yang terjadi pada 12 Januari 2024 lalu masih memanaskan diskusi, terutama terkait vonis hukum yang akan diterima oleh kedua pelaku.

Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana menjadi dasar penjeratan hukum bagi Hasan dan Wardi.

Meski demikian, dunia hukum di Bangkalan dan sekitarnya terbelah, menciptakan pusaran perdebatan yang tak kunjung mereda.

Salah satu tokoh yang ikut mengisi panggung perdebatan ini adalah Mahfud MD, putra Madura yang turut memberikan pandangan uniknya terkait kasus carok ini.

Dalam sorotan Mahfud MD, pembunuhan yang melibatkan Hasan dan Wardi bukanlah aksi berencana, melainkan bentuk pembelaan diri.

Sebuah sudut pandang yang menciptakan nuansa baru dalam penilaian kasus carok ini.

Melalui tayangan di kanal Serial Kriminal Official pada 2 Februari 2024, Mahfud MD dengan tegas menyampaikan keyakinannya bahwa tindakan pembelaan diri memiliki landasan hukum yang dapat memberikan alasan pemaaf, pembenar, bahkan hingga meniadakan hukuman.

"Kalau bela diri lain lagi (pasalnya). Ada alasan pemaaf. Ada alasan pembenar. Ada alasan untuk meniadakan hukuman," ungkap Mahfud MD, seperti yang terdokumentasi dalam tayangan tersebut.

Menurut Mahfud MD, Hasan dan Wardi tidak dapat dipandang sebagai pembunuh berencana.

Mereka, menurutnya, terdesak dan terpaksa membela diri setelah dihadang oleh tantangan duel carok dari korban Mat Tanjar.

Harga diri yang direndahkan dan rasa terdesak menjadi pendorong bagi keduanya untuk meladeni tantangan tersebut.

Hasan Tanjung dan adiknya, Mawardi, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden carok 'Bangkalan Berdarah.'

Kejadian tersebut melibatkan duel carok 2 vs 4 yang berujung pada kematian empat orang, yaitu Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri, dan Hafid.

Duel tersebut menjadi sorotan intensif, memunculkan pertanyaan kritis terkait apakah tindakan keduanya seharusnya dianggap sebagai pembunuhan berencana ataukah sebagai bentuk pembelaan diri yang terpaksa.

Kontroversi hukuman terhadap Hasan dan Wardi menjadi perbincangan utama di kalangan masyarakat Bangkalan.

Apakah hukuman seharusnya lebih ringan mengingat situasi terpaksa yang dihadapi oleh keduanya, ataukah pembunuhan tersebut memang harus dianggap sebagai tindakan berencana yang membawa dampak fatal?

Pernyataan Mahfud MD melalui tayangan Youtube menjadi bahan refleksi bagi warga Bangkalan, menambah kompleksitas dalam melihat dimensi hukum dan moralitas di balik "Bangkalan Berdarah."

Kasus ini menjadi panggung bagi perdebatan tentang batasan antara pembelaan diri dan tindakan kekerasan berencana.

Hingga vonis hukum resmi dijatuhkan, Bangkalan akan terus dihiasi dengan gelombang perdebatan yang mempertanyakan keadilan dalam konteks carok mengerikan ini.***

Editor : Raditya Mubdi
#Wardi #carok #bangkalan #mahfud md #Hasan