RadarBangkalan.id – Sidang lanjutan perkara penganiayaan yang menjerat Kepala Desa (Kades) Geger, Budiman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Selasa (23/12).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan kepada terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Purba menyatakan, putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Sebelumnya, JPU menuntut Budiman dengan hukuman tiga tahun penjara. ”Putusan tersebut belum sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan,” ujar Anjar usai persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Salah satu faktor yang memberatkan adalah status terdakwa sebagai kepala desa yang seharusnya mampu memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni usia terdakwa yang relatif masih muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri ke depan.
Anjar menyebut, majelis hakim tentu telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan vonis.
Meski demikian, JPU belum menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Pihak kejaksaan masih memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menyatakan pikir-pikir dan akan terlebih dahulu melaporkan hasil putusan kepada pimpinan.
”Kami masih pikir-pikir dan akan melaporkannya kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambahnya.
Baca Juga: Video ASN Berseragam Korpri Karaokean Viral, Disdik Bangkalan Sebut Acara Perpisahan Guru
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Bachtiar Pradita, menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah sepadan dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban, Mohammad Dinol.
Kendati demikian, keluarga korban sejatinya berharap hukuman yang dijatuhkan lebih berat.
Meski begitu, pihaknya tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada JPU sebagai perwakilan korban untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
”Kami menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa, apakah akan banding atau menerima putusan tersebut,” pungkasnya. (za/jup)
Editor : Ina Herdiyana