News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Polisi Temukan Sabu-Sabu dalam Pensil, Pengedar Ditangkap setelah Lompat Pagar dan Kejar-kejaran Dramatis dengan Aparat

Ina Herdiyana • Jumat, 23 Januari 2026 | 11:02 WIB
PASRAH: Tersangka penyalahgunaan narkotika Hadi Leo saat digiring petugas di Mapolres Bangkalan, Rabu (21/1) petang. 
PASRAH: Tersangka penyalahgunaan narkotika Hadi Leo saat digiring petugas di Mapolres Bangkalan, Rabu (21/1) petang. 

RadarBangkalan.id – Nama Hadi Leo, warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah, Bangkalan, ramai diperbincangkan masyarakat setempat.

Dia dikabarkan sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Endingnya, pria berkulit sawo matang itu diringkus Satresnarkoba Polres Bangkalan pada Jumat (2/1) sekitar pukul 15.00 di rumahnya.

Kasatnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengungkapkan, penangkapan tersangka Hadi Leo dilakukan setelah anggota mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli narkotika di rumah pelaku.

Pihaknya melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Tambin.

”Informasi yang kami dapatkan ternyata benar, tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

Setelah mengamankan tersangka, anggota menggeledah rumah Hadi. Petugas menemukan barang bukti berupa satu buah pensil yang di dalamnya terdapat dua kantong plastik klip berisi sabu-sabu (SS).

Masing-masing memiliki berat kotor 31,94 gram dan 1,74 gram. Selain itu, ada tiga sendok SS dan satu buah timbangan digital serta satu pack kantong plastik klip kosong.

”Selain BB narkotika, kami juga mengamankan satu unit handphone Vivo milik tersangka dan uang tunai senilai satu juta,” ucapnya.

Sebelum menangkap Hadi, Kiswoyo mengamankan tersangka berinisial A. Dia mengaku mendapatkan SS dari Hadi.

Kiswoyo menambahkan, saat digerebek, rumah tersangka Hadi sempat terkunci.

Karena itu, anggota nekat melompat pagar. Petugas sempat kejar-kejaran dengan tersangka.

Baca Juga: Serapan Tenaga Kerja Meningkat, Disperinaker Akui Lapangan Kerja di Bangkalan Masih Terbatas

”Anggota kami sempat kesulitan karena rumah yang bersangkutan terkunci dan sempat terjadi kejar-kejaran,” paparnya.

Atas perbuatannya, Hadi terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (za/bil)

Editor : Ina Herdiyana
#PENSIL #polisi #pengedar #lompat pagar #sabu-sabu #dramatis #aparat