Radarbangkalan.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengeluarkan mekanisme baru terkait pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi tahun 2024.
Melalui surat bernomor 800.1.2.2/355/204.2/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah pada 19 Januari 2026, Pemprov Jatim menegaskan bahwa sistem penggajian PPPK Paruh Waktu kini telah diperbarui dan disesuaikan dengan regulasi terbaru.
Sebanyak 21.470 PPPK Paruh Waktu telah diangkat per 1 Januari 2026. Pengangkatan ini merujuk pada SK Gubernur Jawa Timur dan dokumen teknis dari BKN Regional II.
Gaji mereka akan dialokasikan melalui klasifikasi belanja khusus PPPK Paruh Waktu, menggantikan skema sebelumnya yang masih bercampur dengan belanja non-ASN.
Besaran upah PPPK Paruh Waktu wajib mengikuti Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa gaji PPPK PW tidak boleh lebih rendah dari penghasilan saat masih berstatus non-ASN.
Selain gaji pokok, penganggaran juga mencakup iuran jaminan sosial seperti Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
Pembayaran gaji dilakukan setelah PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas dan memenuhi kewajiban presensi serta pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Penilaian kehadiran dan kinerja menjadi dasar pencairan serta potongan lainnya.
Jaminan sosial diselenggarakan melalui PT Taspen (Persero), sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan terbitnya surat ini, sebagian ketentuan dalam surat sebelumnya dari BKD Provinsi Jawa Timur yang mengatur mekanisme pembayaran upah PPPK Paruh Waktu dinyatakan tidak berlaku.
Editor : Yusron Hidayatullah