RadarBangkalan.id - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini dapat melihat masa depan mereka dengan lebih cerah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) mereka.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan rencana pencairan THR PNS, yang menjadi kabar baik bagi ribuan PNS di seluruh Indonesia.
Namun, besaran THR tersebut masih menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, memastikan bahwa pengumuman mengenai besaran THR akan disampaikan pada awal bulan puasa.
Ini tentunya menjadi kabar yang ditunggu-tunggu oleh para PNS, dan Isa meminta mereka untuk bersabar menunggu kepastian tersebut.
"Mengenai besaran THR, kita tunggu penetapan dari Bapak Presiden Jokowi. Mudah-mudahan di awal Ramadhan nanti, kita semua sudah bisa mengetahui besarnya bersama-sama," ujar Isa dalam konferensi pers APBN KITa secara virtual, sebagaimana dikutip pada Jumat (23/2/2024).
Isa juga menjelaskan bahwa THR PNS direncanakan akan dicairkan pada 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, atau sekitar pertengahan bulan puasa.
Ini tentu akan memberikan kelonggaran finansial yang diharapkan bagi para PNS dalam menyambut hari raya.
Tidak hanya itu, para PNS juga akan menerima rapelan kenaikan gaji pada Januari-Februari 2024 sebesar 8 persen pada bulan Maret.
"Kami mendapat informasi bahwa pada bulan Maret 2024, Insya Allah gajinya sudah berdasarkan gaji yang baru, yang sudah ditetapkan oleh Bapak Presiden," tambahnya.
Kemenkeu mencatat bahwa pada bulan Januari 2024, belanja pegawai telah mencapai Rp 15,3 triliun, menunjukkan peningkatan dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 12,1 triliun.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan para PNS.
Dengan adanya rencana pencairan THR serta kenaikan gaji yang diumumkan oleh Kemenkeu, diharapkan dapat memberikan kepastian dan kebahagiaan bagi para PNS dalam menghadapi masa depan keuangan mereka.
Semoga langkah-langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan semangat kerja para pahlawan birokrasi di Indonesia. ***
Editor : Azril Arham