News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Akademisi Yogyakarta Kritisi Revisi UU Pilkada oleh DPR RI

Ubaidillah • Kamis, 22 Agustus 2024 | 21:13 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com - Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com - Samdysara Saragih

Radarbangkalan.id - Langkah Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dalam merevisi UU Pilkada yang dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menuai kritik dari akademisi di Yogyakarta.

Gugun El Guyanie, Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, mengungkapkan penolakannya terhadap rencana Baleg DPR untuk mengesahkan revisi UU Pilkada yang dinilai menentang Putusan MK Nomor 60 dan 70.

Menurutnya, Putusan MK tersebut harus dikawal oleh masyarakat guna menegakkan demokrasi serta menghindari dominasi politik dinasti dan oligarki.

"Jika manuver politik Senayan tidak dilawan oleh rakyat, ini menjadi preseden buruk dalam sejarah ketatanegaraan bahwa Trias Politica akan kehilangan check and balances, ketika DPR tidak tunduk pada putusan MK," katanya dalam keterangan pers, Kamis (22/8/2024).

Gugun menegaskan bahwa MK adalah lembaga pengawal konstitusi dengan wewenang penafsiran final.

Oleh karena itu, lembaga negara manapun tidak seharusnya berseberangan dengan atau melawan keputusan MK.

"Kalau wakil rakyat menampilkan arogansi dengan pembangkangan konstitusi, sebaiknya rakyat menarik mandat kembali," kritik Gugun.

Dia mengajak akademisi, ulama, agamawan, aktivis, dan mahasiswa untuk bersatu menentang pembuat undang-undang yang dinilai melanggar konstitusi.

Gugun juga meminta KPU untuk berani membuat peraturan yang sesuai dengan putusan MK, bukan berdasarkan kepentingan partai politik penguasa.

"Perguruan tinggi saatnya bersuara di tengah momentum demokrasi dibunuh oleh penguasa, jangan hanya diam menjadi bagian dari gerbong penjahat demokrasi," ujarnya.

Sebuah leaflet dari Fisipol UGM juga menyikapi rencana Baleg dan DPR yang dianggap melawan keputusan MK terkait Pemilihan Kepala Daerah.

Fisipol UGM mengecam semua bentuk orkestrasi dan manipulasi konstitusi yang telah dan sedang berlangsung, yang dinilai melanggengkan kekuasaan dan tirani mayoritas.

Fisipol UGM menolak legalisme otokratik sebagai cara melegitimasi praktik-praktik berkuasa yang merendahkan nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Para akademisi Fisipol UGM juga menuntut dilaksanakannya prosedur Pilkada yang bermartabat dan adil sebagai pilar utama demokratisasi.

"Fisipol UGM mendorong KPU untuk berpegang pada keputusan MK sebagai satu-satunya peluang konstitusional untuk menjaga demokrasi di negeri ini.

Kami mendorong kekuatan masyarakat sipil sebagai aktor demokrasi yang tersisa untuk berkonsolidasi dan terus aktif menyelamatkan demokrasi Indonesia dari kepunahan," bunyi pernyataan dalam leaflet Fisipol UGM, Kamis (22/8/2024).

Selain itu, sejumlah elemen masyarakat di Yogyakarta juga akan turun ke jalan dalam aksi bertajuk "Jogja Memanggil" pada Kamis ini. Rencana aksi tersebut akan digelar di Kawasan Malioboro Yogyakarta.

Editor : Ubaidillah
#uu pilkada terbaru #isi ruu pilkada #arti peringatan darurat #peringatan darurat viral #Demo MK