Radarbangkalan.id - Kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan,
sebagai tersangka dalam kasus Formula E beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp.
Baca Juga: Fox News Klaim Trump Menangi Pemilihan Presiden AS!
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa ia tidak memiliki informasi terkait hal tersebut.
"Saya tidak mendapat akses informasi perkara di tahap Penyelidikan," katanya pada Kamis, 7 November 2024.
Ia menambahkan, "Namun sejauh ini belum ada informasi yang saya ketahui terkait isu di atas (Anies Baswedan akan ditetapkan sebagai tersangka di kasus Formula E)."
Diketahui, KPK sudah memanggil Anies Baswedan beberapa kali dalam penyelidikan kasus ini, tetapi hingga saat ini KPK belum menemukan bukti kuat mengenai dugaan korupsi tersebut.
Pakar Hukum Denny Indrayana sempat menyoroti intensitas penyelidikan KPK terhadap Anies, dengan menyebut bahwa KPK seakan memaksakan penetapan tersangka pada Anies.
Denny menyebut bahwa KPK telah melakukan ekspose kasus Formula E sebanyak 19 kali untuk mengejar penetapan Anies sebagai tersangka.
Dalam cuitannya di Twitter, Denny mengungkap bahwa seorang anggota DPR mengatakan, "Setelah KPK 19 kali ekspose,
Baca Juga: Trump Menang, Asing Serbu Pasar Modal dan Bitcoin dengan Investasi Besar
ini pemecah rekor, seorang anggota DPR menyampaikan, Anies segera ditersangkakan. Semua komisioner sudah sepakat."
Editor : Ubaidillah