News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Cerminkan Prinsip Keadilan, Apakah Kenaikan PPN Lebih Baik daripada PPh?

Ubaidillah • Minggu, 29 Desember 2024 | 23:47 WIB
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Radarbangkalan.id - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021,

menjadi topik hangat yang memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara, memperkuat ekonomi nasional, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga: Heboh! Ormas di Bekasi Ajukan Proposal Sumbangan Rp44 Juta untuk Tahun Baruan

Pandangan Pro dan Kontra

Sebagian masyarakat mengkritik kenaikan tarif ini karena dinilai berpotensi membebani kelompok menengah ke bawah dan mengurangi daya beli.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan ini diimplementasikan secara selektif untuk memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Keadilan dalam Perpajakan

Pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa PPN merupakan instrumen yang lebih adil dibandingkan Pajak Penghasilan (PPh).

PPN diterapkan berdasarkan konsumsi, sehingga mereka yang berpenghasilan tinggi dengan konsumsi lebih besar akan membayar pajak lebih banyak.

“PPN semua membayar, ada (prinsip) gotong royong. Untuk kebutuhan pokok tetap 0%. Jasa kesehatan, pendidikan, dan transportasi tetap bebas PPN," jelasnya.

Kebijakan Selektif dan Dampaknya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan,

Baca Juga: Alhamdulillah, Biaya Haji 2025 Dipastikan Akan Turun, Simak Rinciannya

dan transportasi umum. “Keadilan adalah di mana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang,

sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan,” ujarnya.

Meminimalkan Dampak Negatif

Josua Pardede, Kepala Ekonom Bank Permata, menilai kebijakan ini strategis namun penuh tantangan.

Menurutnya, dampak kenaikan harga barang akibat PPN 12% diperkirakan hanya sekitar 0,9%. “Indikator ekonomi juga menunjukkan konsumsi rumah tangga yang stabil dan bahkan meningkat.

Ini menunjukkan daya beli tetap kuat meskipun ada penyesuaian tarif pajak,” jelasnya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Biaya Haji 2025 Dipastikan Akan Turun, Simak Rinciannya

Manfaat dan Insentif Tambahan

Pemerintah mengalokasikan insentif PPN dengan total Rp265,6 triliun pada tahun 2025, termasuk bantuan sosial seperti diskon listrik, bantuan pangan, dan insentif perpajakan untuk UMKM.

Kebijakan ini mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan negara dan perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.

Kenaikan PPN Dibandingkan PPh

Pemerintah lebih memilih menaikkan PPN daripada PPh, karena PPN memiliki cakupan lebih luas dan tidak secara langsung membebani penghasilan individu atau perusahaan.

"Dengan terus melihat data, mendengar semua masukan, memberikan keseimbangan, dan menjalankan tugas kita,

Baca Juga: Alhamdulillah, Biaya Haji 2025 Dipastikan Akan Turun, Simak Rinciannya

perpajakan dapat menjadi instrumen untuk menjaga ekonomi, mewujudkan keadilan, dan gotong royong," tutup Sri Mulyani.

Editor : Ubaidillah
#ppn #kemenkeu #kementerian keuangan #ppn 12 persen #pertumbuhan ekonomi