News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Penjual Eceran LPG 3 Kg Ilegal, ESDM Ungkap Dampaknya pada Subsidi

Ubaidillah • Selasa, 4 Februari 2025 | 15:29 WIB
Kementerian ESDM menyebut penjual eceran LPG 3 Kg berstatus ilegal dan selama ini menjadi biang kerok subsidi tidak tepat sasaran. ( CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Kementerian ESDM menyebut penjual eceran LPG 3 Kg berstatus ilegal dan selama ini menjadi biang kerok subsidi tidak tepat sasaran. ( CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Radarbangkalan.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa penjual eceran LPG 3 Kg berstatus ilegal dan menjadi penyebab utama subsidi tidak tepat sasaran.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya menertibkan peredarannya dengan melarang warung serta toko kelontong menjual LPG 3 Kg mulai 1 Februari 2025.

"Kalau warung itu sudah cocok jadi pangkalan, ya warung itu bisa jadi pangkalan. Ini yang lagi kita atur agar tidak mahal dan cepat prosesnya," pungkasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap subsidi LPG 3 Kg dapat lebih tepat sasaran dan harga gas melon tetap terkendali sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Klaim 4 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo Gratis hingga Rp400.000!

BERSINERGI: Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto bersama anggota dewan dan jajaran Forkopimcam Karang Penang saat menghadiri musrenbang di kantor Kecamatan Karang Penang Senin (3/2).
BERSINERGI: Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto bersama anggota dewan dan jajaran Forkopimcam Karang Penang saat menghadiri musrenbang di kantor Kecamatan Karang Penang Senin (3/2).
Editor : Ubaidillah
#subsidi tepat #pertamina #lpg 3 kg #Gas LPG #pangkalan gas LPG 3 kg #Kementrian ESDM