Radarbangkalan.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa penjual eceran LPG 3 Kg berstatus ilegal dan menjadi penyebab utama subsidi tidak tepat sasaran.
Oleh karena itu, pemerintah berupaya menertibkan peredarannya dengan melarang warung serta toko kelontong menjual LPG 3 Kg mulai 1 Februari 2025.
- Pengecer dapat mendaftarkan usahanya ke Pertamina Patra Niaga (PPN).
- Pemerintah tengah mencari cara agar modal awal menjadi pangkalan tidak terlalu mahal.
- Jika warung memenuhi syarat, maka dapat beralih menjadi pangkalan resmi.
"Kalau warung itu sudah cocok jadi pangkalan, ya warung itu bisa jadi pangkalan. Ini yang lagi kita atur agar tidak mahal dan cepat prosesnya," pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap subsidi LPG 3 Kg dapat lebih tepat sasaran dan harga gas melon tetap terkendali sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Klaim 4 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo Gratis hingga Rp400.000!