Radarbangkalan.id - Kementerian Keuangan telah mencairkan dana tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 13,71 triliun pada Senin, 17 Maret 2025, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Penetapan NIP CPNS dan NIP PPPK untuk CASN 2024
Anggaran ini terdiri dari Rp 1,93 triliun untuk Aparatur Negara pada Pemerintah Pusat dan Rp 11,78 triliun untuk pensiunan.
Rincian THR ASN dan Pensiunan
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengungkapkan bahwa pencairan THR bagi Aparatur Negara Pemerintah Pusat telah mencapai Rp 1,93 triliun.
Dana ini diberikan kepada 365.774 pegawai dan personel yang telah mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Rinciannya adalah sebagai berikut:
- THR PNS: Rp 872,87 miliar untuk 100.763 pegawai
- THR PPPK: Rp 29,4 miliar untuk 7.675 pegawai
- THR anggota Polri: Rp 637,54 miliar untuk 158.340 personel
- THR prajurit TNI: Rp 294,58 miliar untuk 71.461 personel
- THR PPNPN atau honorer: Rp 93,6 miliar untuk 27.535 pegawai
"Secara keseluruhan jumlah satker yang sudah dibayarkan sebanyak 1.972 (22%) dari 8.852 satker.
Jumlah KL yang sudah mengajukan THR sebanyak 53 K/L (56%) dari 94 KL," kata Deni kepada CNBC Indonesia, Senin, 17 Maret 2025.
Sementara itu, pembayaran THR pensiunan yang ditargetkan sebesar Rp 11,78 triliun telah mulai disalurkan ke rekening penerima sejak 17 Maret 2025.
Baca Juga: THR Pensiunan PNS Dicairkan Lebih Awal, Simak Jadwal dan Besarannya
Rinciannya adalah:
- PT Taspen: Rp 10,35 triliun untuk 3.146.637 pensiunan
- PT Asabri: Rp 1,43 triliun untuk 497.191 pensiunan
Deni juga menyebutkan bahwa "Penyaluran THR Pemda akan dilakukan monitoring mulai hari Senin tanggal 17 Maret 2025."
Total Anggaran THR 2025 Rp 49,9 Triliun
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa total anggaran THR 2025 mencapai Rp 49,9 triliun. Anggaran ini akan dicairkan secara bertahap mulai 17 Maret 2025.
THR ini tidak akan mengalami pemotongan, dan tunjangan kinerja dalam komponen THR dipastikan diberikan 100%.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang diundangkan pada 7 Maret 2025.
Suahasil menegaskan bahwa THR akan dibayarkan dua minggu sebelum hari raya dengan mekanisme pembayaran yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Baca Juga: THR Pensiunan PNS Dicairkan Lebih Awal, Simak Jadwal dan Besarannya
"Total anggaran THR 2025 Rp 49,9 triliun, ASN pusat & TNI Rp 17,7 triliun, pensiunan Rp 12,45 triliun, dan ASN daerah Rp 19,3 triliun," ungkap Suahasil dalam konferensi pers APBN KITA, Kamis, 13 Maret 2025.
Komponen THR yang dibayarkan meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja
Dasar perhitungan THR adalah gaji bulan Februari 2025.
Untuk ASN daerah, pemerintah juga dapat memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersumber dari APBD TA 2025.
Baca Juga: THR Pensiunan PNS Dicairkan Lebih Awal, Simak Jadwal dan Besarannya
Alokasi anggaran untuk TPP mencapai Rp 16,5 triliun, dengan penyesuaian berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing daerah serta ketentuan yang berlaku.
Editor : Ubaidillah