Radarbangkalan.id - Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya akhirnya angkat bicara terkait surat keputusan rapat harian Syuriyah yang menyebut dirinya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Menurutnya, surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan dinilai tidak sah.
"Yang pertama bahwa surat itu adalah surat yang tidak sah karena seperti bisa dilihat masih ada watermark dengan tulisan draf, maka itu berarti tidak sah," kata Gus Yahya kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga: Gejolak Internal PBNU: Gus Yahya Diberhentikan, Rais Aam Miftachul Akhyar Ambil Kendali
Ia menambahkan bahwa keabsahan tanda tangan dalam surat tersebut juga bermasalah.
"Kalau di-scan tanda tangan di situ itu akan muncul keterangan bahwa tanda tangan tidak sah," sambungnya.
Gus Yahya menjelaskan bahwa dokumen tersebut tidak mengikuti aturan administrasi resmi PBNU. Menurutnya, surat seharusnya ditandatangani oleh unsur Syuriah dan Tanfidziyah.
"Nah kenapa tidak sah? Pertama, karena surat itu tidak memenuhi standar administrasi NU yang sudah diatur dalam satu set aturan di lingkungan NU, yaitu bahwa surat edaran itu tidak ditandatangani oleh empat orang dari unsur Syuriah dan Tanfidziyah. Maka sebagai surat edaran itu tidak dapat diterima," tuturnya.
Ia juga menyebut surat tersebut tidak bisa dijadikan landasan dokumen resmi karena nomor surat yang tercantum tidak terdaftar dalam sistem digital PBNU.
Baca Juga: Gejolak Internal PBNU: Gus Yahya Diberhentikan, Rais Aam Miftachul Akhyar Ambil Kendali
"Itulah sebabnya kemudian surat edaran itu juga tidak bisa mendapatkan pengasahan dari sistem digital kita sehingga walaupun draf sudah dibuat tapi tidak bisa mendapatkan stempel digital dan apabila dicek di link bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal," katanya.
"Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi," tambahnya.
Sikap Resmi PBNU: Gus Yahya Tak Lagi Menjabat Ketua Umum
Di sisi lain, PBNU sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU mulai 26 November 2025. Selain itu, ia juga tidak lagi memiliki hak maupun wewenang terkait jabatan tersebut.
Baca Juga: Gejolak Internal PBNU: Gus Yahya Diberhentikan, Rais Aam Miftachul Akhyar Ambil Kendali
Keputusan itu tertuang dalam surat edaran tindak lanjut rapat harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025. Dalam dokumen itu disebutkan:
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," bunyi keputusan surat tersebut.
Surat itu juga menegaskan bahwa seluruh hak dan fasilitas jabatan sudah dicabut.
"Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," lanjut keterangan tersebut.
PBNU juga meminta agar segera digelar rapat pleno untuk membahas proses pemberhentian serta pergantian fungsionaris dalam struktur organisasi. Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir, membenarkan isi surat tersebut.
Baca Juga: Brimob Polda Sumut Bantu Buka Akses Jalan Sibolga–Padangsidimpuan yang Terputus Akibat Longsor
"Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu," ujarnya.