Radarbangkalan.id – Menjelang pencairan gaji pensiunan PNS awal Desember 2025, kabar soal kenaikan gaji kembali ramai diperbincangkan di media sosial.
Banyak pensiunan mulai bertanya-tanya, benarkah gaji mereka akan naik bulan ini?
PT Taspen akhirnya buka suara. Melalui pernyataan resmi, Taspen memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan bulan Desember tetap mengacu pada PP No 8 Tahun 2024.
Artinya, tidak ada kenaikan gaji maupun rapelan seperti yang ramai dibicarakan.
“Terkait hal tersebut kami belum menerima regulasi resmi dari Pemerintah atas kenaikan gaji atau rapelan gaji pensiun,” tulis Taspen melalui akun Instagram resminya, @taspen.
Pernyataan ini sekaligus membantah isu yang menyebutkan gaji pensiunan akan naik per 1 Desember 2025.
Taspen menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan baru dari pemerintah.
Dengan belum adanya perubahan regulasi, gaji pensiunan PNS tetap dibayarkan sesuai ketentuan lama.
Besarannya ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat pensiun.
Baca Juga: Rano Karno Temui Hafitar, Bocah Viral yang Naik KRL dari Tangerang ke Klender untuk Sekolah
Taspen juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak berasal dari kanal resmi.
Hoaks soal kenaikan gaji dan rapelan pensiun kerap muncul menjelang jadwal pencairan dan bisa menimbulkan keresahan.
Editor : Yusron Hidayatullah