Radarbangkalan.id - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Tengah tahun 2026 akan dilakukan secara serentak pada 24 Desember 2025.
Penetapan tersebut akan ditetapkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Baca Juga: Upah Minimum 2026 Berpotensi Naik Dua Digit Lewat Skema Upah Sektoral
Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz usai mendampingi Gubernur Ahmad Luthfi mengikuti sosialisasi kebijakan upah minimum 2026 bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara daring di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (17/12/2025).
“Tadi dipaparkan oleh Mendagri dan Menaker bahwa Peraturan Pemerintah terkait dengan penetapan upah minimum itu, sudah ditandatangani oleh Presiden kemarin, namun sampai sekarang penomorannya masih dalam proses. Disampaikan juga oleh Menaker terkait waktu penetapannya semua sama.
Jadi antara UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK ditetapkan tanggal 24 Desember 2025,” kata Aziz.
Baca Juga: Badai Terjang Brasil Selatan, Patung Liberty 24 Meter Roboh
Rumus Kenaikan Upah Minimum 2026
Aziz menjelaskan bahwa formula penetapan upah minimum masih menggunakan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.
Rumus yang digunakan adalah inflasi ditambah hasil pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa. Rentang nilai alfa yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah berada di kisaran 0,5 hingga 0,9.
Penentuan nilai alfa yang digunakan untuk menghitung UMP dan UMK nantinya akan dibahas dalam Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
“Terkait alfa itu bagian dari dinamika yang ada di dewan pengupahan. Tentunya nanti ada kajian, alasan, dan sebagainya. Nanti akan diramu oleh Dewan Pengupahan,” jelasnya.
Alur Penetapan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK
Aziz memaparkan bahwa penetapan UMP dan UMSP diawali dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi.
Baca Juga: Dangdut Academy 7 Masuki Top 3, Malam Penentuan Juara 3 Digelar Hari Ini
Hasil pembahasan tersebut kemudian direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan secara resmi pada 24 Desember 2025.
Sementara itu, alur penetapan UMK dan UMSK dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, lalu disampaikan kepada bupati atau wali kota.
Rekomendasi tersebut diteruskan kepada gubernur paling lambat 22 Desember 2025 untuk kemudian ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cek PIP 2025, Syarat Penerima dan Cara Pencairan Dana
Dalam proses pembahasan, Dewan Pengupahan akan menampung berbagai usulan dari perwakilan serikat buruh atau pekerja, organisasi pengusaha, serta kalangan pakar dan akademisi.
“Kami menyiapkan untuk rapat dewan pengupahan (provinsi) itu besok (Kamis), pukul 13.00 WIB. Sambil kita menunggu PP yang sudah ada nomornya, karena itu menjadi bagian dasar kami untuk pembahasan,” ujar Aziz.
Penentuan Upah Minimum Sektoral
Terkait upah minimum sektoral provinsi, Aziz menegaskan bahwa pembahasannya menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi.
Hal yang sama berlaku untuk upah minimum sektoral kabupaten/kota yang dibahas di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, PA Bandung Tetapkan Jadwal Sidang
Saat ini, sektor yang akan ditetapkan dalam UMSP 2026 belum ditentukan karena masih menunggu hasil rekomendasi dewan pengupahan.
“Terkait dengan sektoral itu, sektor apa yang nanti akan dibahas dan direkomendasikan, nanti dibahas di dewan pengupahan.
Landasannya adalah PP tersebut, seperti apa lengkapnya itu nangi sebagai dasar,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penentuan nilai alfa tetap memperhatikan prinsip proporsionalitas guna memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja dan buruh. Adapun upah minimum sektoral ditetapkan berdasarkan kriteria sektor tertentu.
Baca Juga: Viral Penjual Mie Babi di Bandung Pakai Peci dan Hijab, Ini Fakta di Lapangan
“Sektor tertentu yang ditetapkan harus memenuhi kategori usaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 5 digit, serta memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya,” tuturnya saat memberikan arahan.
Editor : Ubaidillah