RadarBangkalan.id - Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau di Pekanbaru mendadak gempar pada Kamis (26/2/2026) pagi. Seorang mahasiswi berinisial FAP (23) dibacok oleh mahasiswa berinisial RM (21). Keduanya tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum.
Baca Juga: Viral Video Ukhti Mukena Pink Tanpa Sensor, Publik Dibuat Penasaran
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban sudah berada di ruangan seminar proposal di lantai dua Kampus Ilmu Hukum dan duduk seorang diri.
Sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku datang dan masuk ke ruangan menemui korban. Tanpa banyak bicara, pelaku mengeluarkan sebilah kampak lalu membacok tangan kiri dan kepala korban.
Dalam kondisi berlumuran darah, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar ruangan. Namun, pelaku mengejarnya. Saat terjatuh dengan posisi telentang, korban berupaya menahan kampak yang dipegang pelaku menggunakan kedua tangannya.
Baca Juga: Persib Bandung Hajar Madura United 5-0, Makin Kokoh di Puncak Klasemen
Situasi mencekam tak terhindarkan. Mahasiswa lain yang berada di lokasi histeris melihat pelaku masih memegang kampak di samping korban. Mereka berteriak meminta pelaku menghentikan aksinya.
Pelaku akhirnya berhenti dan langsung diamankan petugas sekuriti kampus. Sementara itu, korban segera dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara oleh petugas kepolisian dan sekuriti kampus.
Baca Juga: Viral Pencarian Video 23 Detik Pelajar Karangasem, Warganet Diminta Waspada Jebakan Phishing
Tak lama berselang, anggota Polsek Bina Widya tiba di lokasi kejadian perkara (TKP). Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Bina Widya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Motif Asmara Jadi Pemicu
Kapolsek Bina Widya, Nusirwan, mengungkapkan bahwa motif penganiayaan dipicu persoalan asmara. Pelaku diduga sakit hati karena korban ingin mengakhiri hubungan mereka.
Baca Juga: Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra: Snapdragon 8 Elite Gen 5, Kamera 200 MP f/1.4
"Pelaku merasa sakit hati karena korban mau memutuskan hubungan pacaran karena sudah punya pacar," ungkap Kapolsek Bina Widya, Kompol Nusirwan.
Lebih lanjut, Nusirwan menyebut aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Pelaku berangkat dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, dengan membawa sebilah kampak dan parang yang disimpan di dalam tas.
Baca Juga: Samsung Galaxy S26 Series Resmi Rilis Global, Ini Harga dan Spesifikasinya di Indonesia
"Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam, berniat membunuh korban," kata Nusirwan.
Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Bina Widya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pelaku.
"Pelaku dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," kata Nusirwan.
Baca Juga: Hasil Real Madrid vs Benfica: Vinicius Jr Jadi Penentu, El Real Melaju ke Babak 16 Besar
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Ubaidillah