News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Menkominfo Gencar Blokir Situs Judi Online, Rp 900 Triliun Uang Rakyat Indonesia Disedot Judol

Azril Arham • Jumat, 26 Juli 2024 | 05:17 WIB
Ilustrasi judi online/istimewa
Ilustrasi judi online/istimewa

RadarBangkalan.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan terus memblokir akses situs judi online demi melindungi rakyat Indonesia.

Menurut Budi, jika tindakan ini tidak dilakukan, uang rakyat Indonesia sebesar Rp 900 triliun bisa tersedot oleh aktivitas judi online.

Hal ini menunjukkan betapa besar potensi kerugian yang dapat ditimbulkan oleh judi online terhadap perekonomian nasional.

Budi menjelaskan bahwa hingga saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 2,6 juta situs judi online dan lebih dari 6.700 rekening bank, e-wallet, dan berbagai akun terkait lainnya.

Upaya ini telah berhasil menahan laju pertumbuhan judi online di Indonesia, meskipun tantangan masih tetap ada.

"Ibaratnya begini, pada tahun 2023, jumlah uang yang tersedot oleh judi online mencapai Rp 327 triliun. Jika kita tidak bertindak, angka ini bisa mencapai Rp 900 triliun pada tahun 2024, hampir Rp 3 triliun sehari uang rakyat disedot oleh judi online. Dengan upaya yang telah kami lakukan, paling tidak angka ini sudah mulai bisa turun dari tahun lalu," ungkap Budi saat menggelar konferensi pers mengenai perkembangan terbaru pemberantasan judi online di Kantor Kominfo, Jakarta, pada Kamis (25/4/2024).

Meskipun Budi mengklaim terjadi penurunan dalam jumlah uang yang tersedot oleh judi online, ia belum bisa memberikan angka pasti.

Untuk mendapatkan data yang lebih akurat, ia menyarankan agar bertanya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Jika berdasarkan paparan dan angka yang kami peroleh, mungkin kita bisa menurunkannya hingga setengahnya atau 50%. Namun, target kami adalah mencapai angka nol," tambah Budi.

Sejak menjabat pada 17 Juli 2023, Menkominfo mengklaim telah memberantas 2.645.081 konten judi online.

Angka tersebut berasal dari data Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, Kominfo juga telah menangani 23.616 sisipan halaman judi pada situs lembaga pemerintah dan 22.205 sisipan halaman judi pada lembaga pendidikan.

Kominfo juga aktif menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google, dengan total sebanyak 20.595 keyword sejak November 2023 hingga Juli 2024.

Kepada Meta, sebanyak 3.961 keyword telah disampaikan sejak 15 Desember 2023 hingga 23 Juli 2024.

Selain itu, permohonan pemblokiran 6.199 rekening bank terkait judi online juga telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023 hingga 23 Juli 2024.

Menkominfo menambahkan bahwa dampak negatif dari judi online sangat luas, mencakup aspek ekonomi, sosial, bahkan psikologis.

Judi online tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga dapat mengakibatkan dampak serius bagi kesejahteraan mental masyarakat, bahkan sampai memakan korban jiwa.

Oleh karena itu, Budi menekankan pentingnya kerja sama dari seluruh pihak, termasuk penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP).

Ia memperingatkan bahwa izin pengelolaan ISP dapat dicabut jika mereka tidak kooperatif dalam upaya memberantas judi online.

"Kami juga sedang menjajaki adopsi teknologi Google untuk memanfaatkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam mempercepat pemrosesan laporan konten judi online sehingga lebih efektif dan efisien," pungkas Budi. ***

Editor : Azril Arham
#Blokir situs judi kewenangan Kominfo #menkominfo #judi online #judol #situs judi online