News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Perbedaan Biaya Frekuensi Starlink vs Operator Seluler di Indonesia

Azril Arham • Senin, 24 Juni 2024 | 23:55 WIB
Layanan internet berbasis satelit milik Elon Musk, Starlink secara resmi telah beroperasi di Indonesia, sejak Minggu (19/5). (Instagram Starlink)
Layanan internet berbasis satelit milik Elon Musk, Starlink secara resmi telah beroperasi di Indonesia, sejak Minggu (19/5). (Instagram Starlink)

RadarBangkalan.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan penjelasan mengenai biaya hak penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio yang dikenakan kepada Starlink, layanan internet berbasis satelit milik Elon Musk.

Perbedaan dalam penerapan BHP antara Starlink dan operator seluler di Indonesia sangat signifikan.

Menurut informasi yang diungkapkan, Starlink diwajibkan membayar BHP Izin Stasiun Radio (ISR) untuk setiap unit satelitnya, dengan nilai maksimal mencapai Rp 2 miliar per tahun.

Namun, jumlah total frekuensi yang mereka gunakan untuk memancarkan sinyal internet melebihi 200 unit di Indonesia.

Di sisi lain, operator seluler yang menggunakan BHP Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) membayar kepada kas negara sejumlah Rp 21,1 triliun pada tahun 2023.

Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, besaran BHP ISR yang harus dibayar oleh Starlink mencapai Rp 23 miliar per tahun.

Penegasan ini diberikan sebagai respons terhadap informasi yang keliru sebelumnya.

Ismail menjelaskan bahwa tarif BHP Spektrum Frekuensi Radio, khususnya untuk layanan satelit seperti Starlink, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023.

Peraturan ini dibuat setelah melalui konsultasi publik dengan para pemangku kepentingan dan tahapan harmonisasi dengan kementerian terkait lainnya.

"Penerapan BHP ISR untuk semua penyelenggara satelit mengikuti regulasi yang sama, yakni PP No. 43 Tahun 2023 dan aturan pelaksanaannya. Besaran BHP ISR yang dikenakan kepada Starlink didasarkan pada landasan hukum yang sama dengan penyelenggara satelit lain," ujar Ismail.

Ismail menekankan perbedaan antara BHP ISR untuk satelit dan BHP IPFR untuk operator seluler. BHP IPFR bersifat eksklusif, dengan satu pita frekuensi hanya boleh dipegang oleh satu izin untuk satu wilayah layanan.

Sementara itu, BHP ISR tidak eksklusif, sehingga frekuensi tertentu dapat digunakan bersama oleh beberapa penyelenggara satelit.

"Penggunaan frekuensi untuk satelit melibatkan pola sharing melalui pemanfaatan slot orbit yang berbeda atau pembagian wilayah cakupan, tidak eksklusif pada satu pita frekuensi tertentu. Hal ini juga berlaku untuk layanan Starlink," jelasnya.

Selain itu, Ismail menyampaikan bahwa ISR memiliki durasi penggunaan yang lebih pendek dibandingkan IPFR, dengan maksimal pemberian izin 5 tahun, sementara IPFR dapat mencapai 10 tahun.

Evaluasi tahunan dilakukan terhadap izin satelit asing untuk memantau kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dengan adanya aturan yang telah ditetapkan, Kominfo bertanggung jawab dalam menghitung dan menetapkan besaran BHP ISR untuk setiap penyelenggara satelit, termasuk Starlink.

Hal ini dilakukan sesuai dengan formula yang telah diatur dalam peraturan, guna memastikan keseimbangan dalam pemanfaatan spektrum frekuensi radio di Indonesia. ***

Editor : Azril Arham
#operator seluler #Starlink SpaceX #starlink indonesia #Starlink #frekuensi