RadarBangkalan.id - Younger, salah satu korban dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto yang melibatkan influencer keuangan Timothy Ronald, mengungkapkan kronologi kerugian yang dialaminya hingga mencapai Rp 3 miliar.
Younger mengaku awalnya tertarik dengan sosok Timothy Ronald yang kerap memamerkan keberhasilan investasi kripto serta gaya hidup mewah di media sosial.
Baca Juga: Tertipu Rp30 Juta demi Masuk Batik Air, Khairun Nisa Berujung Jadi Pramugari Gadungan
Menurutnya, citra tersebut menjadi daya tarik utama yang membuatnya percaya pada skema investasi yang ditawarkan.
“Nah saya melihat dia dari Instagram. Dari cara dia flexing segala macam, kaya dari kripto cepat, terus bisa beli mobil mewah dalam usia muda.
Baca Juga: Super Flu Masuk Indonesia, Kenali Varian Influenza A H3N2 Subclade K
Nah itu saya tergiur,” ujar Younger saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Ketertarikan tersebut mendorong Younger bergabung dengan Akademi Kripto, komunitas edukasi kripto yang diasuh oleh Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada. Ia menyebut biaya keanggotaan awal yang dibayarkan sebesar Rp 9 juta.
Baca Juga: Krisis Iran Memuncak, Nilai Rial Tembus 1,1 Juta per Dolar AS
Tidak lama berselang, pihak Akademi Kripto kembali menawarkan paket keanggotaan seumur hidup atau lifetime member dengan harga Rp 39 juta.
Tawaran tersebut kembali menarik minat Younger hingga total dana yang ia keluarkan untuk biaya keanggotaan mencapai sekitar Rp 50 juta.
Tergiur Sinyal Kripto Berujung Kerugian Besar
Setelah resmi menjadi anggota, Younger mengaku rutin menerima sinyal kripto yang diklaim dapat memberikan keuntungan besar. Sinyal tersebut berisi rekomendasi waktu membeli dan menjual aset kripto tertentu.
Baca Juga: 5 Fakta Pegawai Pajak Jakarta Utara Kena OTT KPK, Dugaan Suap hingga Barang Bukti
Menurut Younger, Timothy Ronald menjanjikan potensi keuntungan yang sangat tinggi, bahkan disebut bisa mencapai 300 hingga 500 persen.
“Bisa sampai (rugi) Rp 3 miliar ya dari sinyal dia. Saya tergiur karena ada bukti sinyal. Bahwa dia mengatakan dari Rp 2 juta itu bisa jadi Rp 2 miliar,” tuturnya.
Baca Juga: Buka Suara soal Alasan Doyan Selingkuh, Jule Bongkar Sikap Kasar Daehoon yang Diduga Lakukan KDRT
Salah satu aset kripto yang direkomendasikan adalah Koin Manta. Younger mengaku menerima dokumen berbentuk PDF yang berisi proyeksi keuntungan besar dari investasi tersebut.
“Beli koin apapun bisa untung. Dan saya kena-nya tuh di Koin Manta ini. Dia kasih PDF itu, menjanjikan profit 300 sampai 500 persen,” ungkapnya.
Namun, selama mengikuti aktivitas trading berdasarkan sinyal tersebut, Younger menyebut tidak pernah merasakan keuntungan sama sekali.
Baca Juga: Tertipu Rp30 Juta demi Masuk Batik Air, Khairun Nisa Berujung Jadi Pramugari Gadungan
“Habis, enggak ada, enggak ada. Saya enggak tarik sama sekali. Enggak ada untung. Setelah untung, terus dimainin lagi. Tidak ada untung sama sekali. Kerugian Rp 3 miliar,” jelasnya.
Kasus Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, influencer keuangan Timothy Ronald telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading kripto. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto.
“Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y,” kata Bhudi saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, laporan tersebut diajukan oleh sejumlah anggota Akademi Kripto, komunitas yang didirikan Timothy Ronald bersama Kalimasada.
Keduanya diduga mengajak para anggota untuk berinvestasi pada sejumlah aset kripto demi keuntungan pribadi.
Baca Juga: Kode Redeem FF SG Meteor 2026 Terbaru, Skin M1887 Incendium Burst Gratis
Disebutkan pula bahwa jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 3.500 orang dengan estimasi total kerugian lebih dari Rp 200 miliar.
Para korban sebelumnya mengaku sempat takut melapor karena adanya dugaan ancaman, hingga akhirnya membentuk kelompok dan sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum.
Dalam laporan tersebut, Timothy Ronald dan Kalimasada disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 607 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Viral Curhat Guru ASN Pasuruan soal Jarak 57 Km, Berujung Pemecatan
Editor : Ubaidillah