RadarBangkalan.id - Belakangan ini viral video alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas, yang menyinggung soal status WNI anaknya. Polemik tersebut membuat LPDP memberikan klarifikasi resmi, termasuk terkait suami Tyas, Arya Iwantoro.
Dalam pernyataan yang diunggah akun resmi lpdp_ri, disebutkan bahwa Arya Iwantoro juga merupakan alumni LPDP dan tengah menjadi perhatian publik.
Baca Juga: Viral WNA Mengamuk Saat Tadarusan di Gili Trawangan, Mikrofon Musala Dirusak
"Terkait suami Saudari DS, Saudara AP, yang juga menjadi perhatian publik dan merupakan alumni LPDP, yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya menamatkan studi," tulis akun lpdp_ri.
"LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi," sambungnya.
LPDP menegaskan akan memberikan sanksi apabila kewajiban kontribusi di Indonesia tidak dipenuhi sesuai ketentuan program beasiswa.
Baca Juga: Hasil Persija vs PSM 2-1 di Super League 2025-2026, Macan Kemayoran Naik ke Peringkat 2
"Serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," lanjutnya.
"LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia," tutup pernyataan tersebut.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Magrib Surabaya Februari 2026 Lengkap dengan Doa Ramadan
Polemik bermula ketika Tyas menjadi sorotan usai memamerkan status anaknya yang memiliki paspor Inggris.
“Aku tahu dunia terlihat enggak adil, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ucap Tyas mengutip akun X @blaugrana1O.
"Jujur, kalau aku sih memang capek jadi WNI. Tapi, sebagai penerima beasiswa uang rakyat, sudah seharusnya aku menyuarakan kepentingan rakyat," ucap Tyas.
Baca Juga: Jadwal Imsak Jakarta 21 Februari 2026 Lengkap Waktu Subuh hingga Isya
Video tersebut viral dan menuai kecaman dari warganet. Banyak pihak menyayangkan pernyataannya sebagai alumni LPDP yang dianggap menyinggung status WNI. Setelah polemik meluas, Tyas menyampaikan permohonan maaf.
Baca Juga: Niat Mandi Sebelum Puasa Ramadan: Hukum, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaannya
"Melalui pernyataan ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa tersakiti serta atas kegaduhan yang terjadi," tulis Tyas.
Profil Dwi Sasetyaningtyas
Dwi Sasetyaningtyas dikenal sebagai aktivis sosial. Ia menempuh pendidikan Teknik Kimia di Institut Teknologi Bandung sebelum menerima beasiswa LPDP untuk melanjutkan studi di Delft University of Technology, Belanda, mengambil jurusan Sustainable Energy Technology.
Pada 2015 hingga 2017, Tyas menempuh pendidikan dengan beasiswa LPDP. Setelah lulus, ia mengaku kembali ke Indonesia untuk memenuhi kewajiban kontribusi.
"Selama enam tahun aku menetap di Indonesia untuk memenuhi kewajiban sebagai penerima beasiswa dan berkontribusi kembali untuk Indonesia dan masih berlangsung hingga hari ini," ungkap Tyas melalui akun Instagramnya.
Baca Juga: Niat Puasa Ramadan saat Sahur: Lafal, Arti, dan Penjelasan Fikih
Tyas diketahui mengembangkan platform energi surya gratis di Pulau Sumba, memiliki bisnis pendukung UMKM, serta mendirikan platform Kawan Kompos untuk pengelolaan sampah organik. Ia juga menginisiasi penanaman 10 ribu pohon bakau di berbagai wilayah pesisir Indonesia dan aktif dalam pembangunan sekolah di NTT.
Belakangan, Tyas menetap di Inggris untuk mendampingi suaminya yang bekerja sebagai Research Consultant di University of Plymouth.
"Anakku yang kedua memiliki hak dua warga negara karena lahir di Inggris sehingga memiliki dua paspor Indonesia dan Inggris yang sah diakui dan dilindungi secara hukum oleh dua negara," ucap Tyas.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Ramadan 2026 Sebulan Penuh dan Setiap Hari Lengkap
"Saya masih bayar pajak di Indonesia seperti kalian semua," lanjut Tyas.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik, sementara LPDP menyatakan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Ubaidillah