BANGKALAN, RadarBangkalan.id - Organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dikritik sebagai terlalu gemuk, dan sebagai responsnya, pemerintah akan merancang skema penyederhanaan OPD yang direncanakan akan dilakukan pada tahun 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief M. Edie, menyampaikan bahwa banyak kabupaten/kota di seluruh Indonesia telah melakukan langkah-langkah perampingan OPD.
Dasar dari upaya penyederhanaan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) 25/2021 yang menekankan pada penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah dan instansi pemerintah untuk meningkatkan efisiensi birokrasi.
"Seluruh kabupaten/kota, pemerintah provinsi, bahkan pusat sudah banyak melakukan perampingan, sedangkan Bangkalan masih belum," ungkapnya.
Pada saat ini, Pemkab Bangkalan tengah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemen PAN-RB terkait rencana penyederhanaan birokrasi.
Selain itu, pembicaraan juga mencakup pengisian jabatan eselon II, III, dan IV yang masih banyak yang kosong.
"Pada 2024, akan ada sembilan eselon dua (kepala OPD) yang akan kosong. Setelahnya, kami akan melakukan asesemen," tambahnya.
Meskipun belum dapat merinci secara pasti OPD yang akan digabungkan, Arief menjamin bahwa proses merger akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan.
Dia juga menambahkan bahwa perampingan OPD diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Menyikapi kebutuhan dana pada tahun 2024, terutama terkait pemilihan kepala daerah (pilkada), Arief menyatakan, "Pada 2024, pemkab mengencangkan ikat pinggang (mengefisiensi).
Jadi, tidak ada OPD yang jalan-jalan studi banding, alat tulis kantor (ATK) di setiap unit kerja, dan tidak ada lagi rapat-rapat, serta perjalanan dinas yang tidak efisien."
Sebagian besar alokasi dana perimbangan pada tahun 2024 dari pemerintah pusat bersifat mandatory, sementara pendapatan asli daerah (PAD) digunakan untuk pembiayaan yang tidak diatur penggunaannya oleh pemerintah pusat, seperti gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPK), tenaga honorer, dan sukwan yang jumlahnya signifikan.
Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Khotib Marzuki, memberikan tanggapan positif terhadap langkah Pj Bupati yang akan melakukan perampingan OPD.
Namun, ia menekankan perlunya selektivitas dalam pemilihan pejabat sesuai dengan kompetensinya agar dampak positif dari perampingan dan pengisian kepala OPD di tahun 2024 dapat dirasakan oleh masyarakat.
"Tempatkan pegawai sesuai dengan kompetensinya," tegasnya. ***
Editor : Abdul Basri