SURABAYA, RadarBangkalan.id - Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) Baruh, Sampang, Jawa Timur, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dua saksi dihadirkan dalam sidang yang digelar pada Selasa (5/7).
Dua saksi tersebut adalah Direktur PT BPRS Artha Sejahtera Sampang (BASS) Syaifullah Asik dan Manajer Operasional Moh. Syaiful Anwar.
Ia diperiksa untuk kali kedua karena keterangannya pada sidang sebelumnya dianggap bertele-tele.
Dalam persidangan, A. Tajul Arifin selaku penasihat hukum mantan Kades Baruh Akh. Amin dan mantan bendahara Nunung Alia Partika mengungkapkan, jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan bukti buku tabungan keluarga penerima manfaat (KPM).
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka dan Tantangan Ekonomi: Antara Bisnis Bangkrut dan Dugaan Pencucian Uang
Dari situ terungkap ada uang masuk ke semua buku rekening KPM.
Menurut Tajul, ada yang janggal dalam catatan buku rekening KPM penerima BLT DD tersebut. Sebab, tidak semua KPM hadir saat penyaluran BLT DD.
Buktinya, ada dana sisa yang diserahkan kepada kepala desa (Kades) ketika tidak tersalurkan kepada KPM.
"Bukti yang diajukan penuntut umum menjelaskan bahwa semua dana sudah masuk rekening setiap KPM," ujarnya.
Baca Juga: Pasar Kolpajung Pamekasan Belum Tuntas, Rekanan Terkesan Tutup-Tutup Diri
Tajul menilai, ada langkah nonprosedural yang dilakukan bank penyalur dalam pencairan BLT DD Baruh.
Bank penyalur mencatatkan dalam rekening 267 KPM bahwa semua dana BLT DD sudah disalurkan.
Alasannya, pemerintah desa (pemdes) tidak mengembalikan sisa uang yang diserahkan saat penyaluran.
"Ketika pihak desa tidak mengembalikan sisanya (dana BLT DD), oleh pihak Bank Sampang dianggap tersalurkan.
Makanya, dalam rekening KPM secara terperinci tercatat sudah menerima," bebernya.
Baca Juga: Pembangunan Pasar Kolpajung Pamekasan Tersendat, Rekanan Terkesan Tutup
Karena itu, Tajul mempertanyakan landasan bank penyalur mencatatkan dalam rekening KPM sudah menerima BLT DD.
Dia menilai, hal itu tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Keterangan dari Bank Sampang itu perintah dari DPMD," sesalnya.
Kasipidsus Kejari Sampang Tri Satrio Wahyu Murthi menjelaskan, penasihat hukum terdakwa tidak utuh dalam memahami perkara tersebut.
Dia menjelaskan, BASS mendatangi desa untuk mempercepat penyaluran BLT DD.
Baca Juga: Penampilan Musik Kaleng dan Tari Topeng Cilik Hibur Malam Puncak Madura Awards
Itu dilakukan berdasarkan surat dari DPMD Sampang berkaitan mekanisme penyaluran BLT DD.
"Surat DPMD itu terbit setelah rapat Pemkab Sampang karena ada teguran dari pemprov.
Penyaluran BLT DD dan vaksinasi saat itu terendah se-Jatim," terangnya.
Satrio memaparkan, surat DPMD itu memerintahkan BASS mempercepat penyaluran.
Karena itu, BASS membuka pelayanan di desa. BASS membawa uang tunai untuk disalurkan kepada KPM.
Baca Juga: Singapura Diguncang Covid-19 Varian Omicron, Apakah Indonesia Aman?
KPM yang datang diberikan slip penarikan sebagai bukti bahwa dana BLT DD sudah diterima.
"Uang yang diserahkan ke KPM itu dana talangan dari BASS.
Makanya, slip penarikan dari KPM itu dibawa ke kantor BASS untuk didebitkan dalam rekening KPM," terangnya.
Dia menambahkan, dalam surat DPMD mengarahkan agar uang KPM yang tidak hadir diserahkan kepada Kades.
Baca Juga: Alokasi Anggaran Terbatas, Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Pengangguran Menuai Kritik
Sebab, BLT tersebut bersumber dari DD. BASS juga memberikan slip penarikan kepada desa.
Pihak desa diberi waktu selama 14 hari untuk menyalurkan uang KPM yang tidak hadir.
Jika selama dua pekan desa tidak mengembalikan, uang tersebut dianggap tersalurkan kepada KPM.
Masa dua minggu itu juga hasil kesepakatan dengan Pemkab Sampang.
"Dua minggu pihak desa tidak laporan maka dianggap sudah tersalurkan. Makanya pihak bank mendebitkan uang di rekening KPM," jelasnya.
Baca Juga: Ribuan Petani Tak Terinput di Sistem E-RDKK dan Terancam Tidak Mendapat Pupuk Bersubsidi 2024
Syaifullah memaparkan, ada beberapa bentuk penarikan BLT DD. Pertama, KPM bisa melakukan penarikan di bank penyalur.
Kedua, KPM bisa melakukan penarikan kepada tim bank yang diterjunkan ke desa. Ketiga, KPM bisa menerima dari Kades karena sisa uangnya diserahkan ke desa.
KPM yang melakukan penarikan kepada tim bank harus mengisi slip penarikan.
Syaifullah mengaku memiliki sejumlah bukti slip penarikan saat penyaluran BLT DD di Desa Baruh.
"Ini sudah kami tunjukkan di persidangan tadi sebagai barang bukti," terangnya.
Syaifullah mengutarakan, sisa uang yang diserahkan ke desa menjadi kewenangan pemdes untuk menyalurkan bantuan kepada KPM.
Baca Juga: Suara Gen Z di Pemilu 2024: Antara Media Sosial dan Politik Uang
Pemerintah desa diberi waktu 14 hari untuk menyalurkan sisa BLT kepada KPM.
Jika desa tidak mengembalikan sisa uang tersebut dianggap sudah disalurkan.
Pihaknya tidak pernah menerima pengembalian uang dari pemdes.
Bahkan, bukti penyaluran BLT DD dari desa ke KPM juga tidak ada.
"Kalau bukti penyerahan uang dari kami ke desa ada dokumentasinya.
Tapi kalau bukti penyaluran dari desa ke KPM, sampai sekarang kami belum menerimanya,” katanya. ***
Editor : Abdul Basri