SAMPANG, RadarBangkalan.id - Penanganan kasus dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi yang ditangani Polres Sampang digantung.
Hingga saat ini, Polda Jatim belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan truk yang mengangkut pupuk bersubsidi di Kecamatan Robatal, Senin (4/12) malam.
Pupuk bersubsidi yang diamankan sebanyak 62 sak, terdiri atas 18 sak jenis urea dan 44 jenis NPK.
Baca Juga: Dinas PUPR Pamekasan Terima DAK Rp 4,7 Miliar untuk Peningkatan Jalan
Dua orang yang diamankan saat penangkapan, yaitu sopir dan kuli, telah dipulangkan. Keduanya masih berstatus sebagai saksi.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Penyidik masih melakukan penyelidikan. Apakah ini masuk perkara pidana apa bukan,” kata Siswantoro, Jumat (16/12).
Siswantoro menambahkan, penyidik telah meminta keterangan saksi-saksi, termasuk dari distributor pupuk bersubsidi.
Baca Juga: Polytron Fox-R, Solusi Motor Listrik dengan Harga Terjangkau dan Fitur Futuristik
Namun, dia enggan membeberkan identitas saksi-saksi tersebut.
Kepala Disperta KP Sampang Suyono mendukung proses hukum yang dilakukan polres terhadap mafia pupuk bersubsidi.
Dia meminta Polres Sampang menindak tegas pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi.
“Kalau memang bersumber dari kios, kami berharap ditindak tegas oleh APH agar ada efek jera,” kata Suyono.
Baca Juga: Komisi D DPRD Bangkalan Sidak Ketersediaan Obat ODGJ, Dinkes dan Puskesmas Auto Panik
Sementara itu, Polda Jatim juga turun tangan menangani kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di Sampang.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyudi mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini.
“Kami sudah membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini,” kata Wahyudi.
Wahyudi mengatakan, tim khusus tersebut akan bekerja sama dengan Polres Sampang dan instansi terkait lainnya untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. ***
Editor : Abdul Basri