RadarBangkalan.id – Inspeksi mendadak (sidak) penggunaan alat tangkap ikan terlarang kembali dilakukan kemarin (28/12).
Penjabat ((Pj) Bupati Bangkalan bersama jajarannya menyisir perairan Kota Salak didampingi Danlanal Batuporon Letkol Laut (P) Imam Ibnu Hajar.
Sidak berangkat dari dermaga pelabuhan PT Adiluhung Saranasegara Indonesia (ASSI) di Desa Sembilangan, Kecamatan Kota Bangkalan.
Hasilnya, didapati penggunaan alat tangkap terlarang oleh nelayan asal Kabupaten Lamongan saat menangkap ikan di Perairan Bangkalan.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara kapal nelayan dengan yang ditumpangi rombongan sidak.
Namun akhirnya, empat anak buah kapal (ABK) yang menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap trawl berhasil diamankan.
Pj Bupati Bangkalan Arief M. Edie menyatakan, sidak yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan nelayan asal Arosbaya.
Yaitu, adanya nelayan luar daerah yang menangkap ikan dengan alat terlarang. Sehingga, merusak alat tangkap nelayan yang lain.
Nelayan yang didapati menggunakan alat tangkap trawl didata dan diberikan pembinaan agar tidak lagi menangkap ikan menggunakan alat tangkap terlarang.
Juga, diminta untuk menyampaikan kepada nelayan lain di daerahnya untuk tidak menangkap ikan menggunakan alat trawl.
”Kami harap mereka tidak menggunakan trawl dan menangkap ikan di Perairan Bangkalan lagi. Kasihan nelayan Madura, khususnya Bangkalan,” ujarnya.
Jaring trawl tidak boleh digunakan hingga pesisir. Sementara ABK Macan Putih yang berhasil diamankan karena menggunakan trawl telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Sehingga, silaturahmi antar nelayan Bangkalan dengan daerah lain bisa terus dijaga.
”Semua nelayan harus saling menghargai karena sama-sama mencari rezeki di laut. Makanya tidak boleh menggunakan alat tangkap yang merugikan,” sambungnya.
Arif mengaku telah berkirim surat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dan para kepala daerah yang perairannya berbatasan dengan Bangkalan.
Tujuannya, agar sama-sama melakukan pembinaan dan mengingatkan nelayannya untuk tidak menangkap ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang.
Pihaknya sengaja hanya melakukan pembinaan kepada keempat nelayan yang didapati menggunakan trawl.
Namun, jika di kemudian hari ditemukan kembali adanya nelayan yang masih menggunakan alat tangkap terlarang, akan langsung ditindak tegas.
”Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” tutur orang nomor satu di Bangkalan itu.
Sementara Danlanal Batuporon Letkol Laut (P) Imam Ibnu Fajar menyampaikan, empat nelayan yang ditemukan menggunakan trawl berasal dari Desa Weru, Kecamatan Lamongan.
Mereka bernama Muhammad Lubis, Aziz, Suhel, dan Arif. Saat ditanya tentang surat-surat kapalnya, mereka berdalih lupa.
Dia menambahkan, penggunaan alat tangkap sudah diatur dalam undang-undang perikanan. Salah satu yang tidak boleh digunakan yaitu trawl.
Karena bisa merusak ekosistem laut. Sehingga, akan berdampak pada hasil tangkapan nelayan yang lain. ”Alat tangkap harus disesuaikan,” imbuhnya.
Pihaknya sengaja hanya memberikan pembinaan terhadap empat nelayan asal luar daerah itu. Karena sidak yang dilakukan berorientasi pada sosialisasi.
Mereka diharapkan dapat menyosialisasikan kepada nelayan yang lain. ”Kalau masih ditemukan lagi, maka akan kami proses,” tegansya.
Dirut PT ASSI Anita Puji Utami menyambut baik upaya Pemkab Bangkalan yang melibatkan perusahaannya dalam menertibkan nelayan yang menggunakan alat tangkap ilegal.
Seperti mekakukan sidak menggunakan Kapal Kirana milik perusahaannya.
”Kami akan terus mendorong dan terlibat aktif dalam program yang dilaksanakan pemerintah. Termasuk dengan melakukan pemantauan alat tangkap nelayan,” katanya. (jup)
Editor : Abdul Basri