RadarBangkalan.id – Pengerjaan megaproyek pembangunan RSUD Mohammad Noer Pamekasan disorot wakil rakyat.
Karena pelaksana dan manajemen rumah sakit pelat merah itu tertutup dan tidak membangun koordinasi dengan pemerintah kabupaten (pemkab).
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Harun Suyitno menyatakan, proyek yang menelan biaya puluhan miliar tersebut memang bersumber dari APBD provinsi.
Namun dalam proses pelaksanaannya, tetap harus berkoordinasi dengan pemkab.
”Kami mendapat amanah dari DPRD Jatim agar pembangunan ini dikawal. Bappeda Jatim saja koordinasi dengan kami, tapi pihak RSUD sendiri enggan,” ucapnya Kamis (28/12).
Harun mengaku, sebagai wakil raykat pihaknya ingin mengetahui proses pembangunan dan langkah-langkah yang akan dilakukan ke depan.
Sebab, berdasar informasi yang diterima, jika pembangunan tahap pertama selesai, maka akan dilanjut dengan tahap kedua.
”Nah, yang ingin kami tanyakan adalah, apakah untuk 2024 ini ada keberlanjutan atau tidak. Karena tentunya bergantung dari kemampuan anggaran,” ucapnya.
Harun menambahkan, proyek pembangunan yang dibiayai negara berhak dikawal oleh siapa pun.
Karena itu, pihaknya mendesak manajemen RSUD Mohammad Noer Pamekasan bersikap terbuka kepada masyarakat. Utamanya masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan.
”Harapan kita bersama ini harus dilanjut. Berkali-kali saya tegaskan jangan sampai proyek ini menjadi sampah di daerah. Kalau tidak mau dilanjut, sebaiknya sejak awal tidak usah dibangun,” tegasnya.
JPRM berupaya mendapat konfirmasi Direktur RSUD Mohammad Noer Pamekasan Nono Ifantono.
Tetapi, yang bersangkutan tidak bisa dimintai keterangan. Saat dihubungi melalui nomor ponsel yang biasa digunakan tidak memberi jawaban.
Sekadar informasi, pengerjaan proyek dengan kode rencana umum pengadaan (RUP) 37805360 itu masih tahap pertama.
Anggaran yang dikucurkan Pemprov Jatim untuk pembangunan fasilitas kesehatan (faskes) itu mencapai Rp 107 miliar. Sedangkan rekanan proyek dengan nilai kontrak Rp 86 miliar tersebut PT Jaya Semanggi Enjiniring. (di/jup)
Editor : Abdul Basri