SUMENEP, RadarBangkalan.id - Atmawi, korban ledakan bom ikan di Dusun Laok, Desa Batas, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akhirnya dipulangkan dari Mapolres Sumenep pada Kamis (4/1) malam.
Namun, pria berusia 53 tahun itu dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha mengatakan, Atmawi dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama hampir dua hari.
Ia mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pemilik bahan peledak tersebut.
Baca Juga: RSUD Syamrabu Bangkalan Siapkan Rp 35 Miliar untuk Pembangunan Gedung Baru
"Kasus ini terus kita dalami," kata Irwan melalui sambungan telepon seluler.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Irwan mengatakan, insiden bom ikan tersebut bukan aksi teror.
Ia juga belum bisa memastikan apakah bahan peledak tersebut milik Atmawi atau bukan.
"Kami masih mendalami keterangan saksi (Atmawi)," tuturnya.
Irwan menjelaskan, tempat kejadian perkara ledakan bom ikan merupakan rumah singgah milik Atmawi. Saat insiden itu terjadi, tidak ada satu pun orang yang melihat.
Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Membuka 2,3jt Formasi CPNS 2024, Persiapkan Diri Anda untuk PPPK 2024
"Karena ada beberapa pernyataan yang berbeda, saksi harus wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke mapolres," ungkapnya.
Sebelumnya, suasana Dusun Laok geger setelah warga setempat bernama Atmawi menjadi korban ledakan bondet. Akibatnya, sepeda motor dan musala di TKP ledakan rusak. Atmawi juga mengalami gangguan pendengaran.
Kasus tersebut pun diselidiki Satreskrim Polres Sumenep dan Satuan Gegana Polda Jatim.
Dalam pemeriksaan awal, aparat kepolisian mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor, bungkus plastik bondet, tali rafia, dan sisa serbuk mesiu yang belum terbakar. BB tersebut kini diamankan di Mapolres Sumenep. ***
Editor : Abdul Basri