SUMENEP, RadarBangkalan.id - Dugaan pelanggaran proses rekrutmen calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Jawa Timur, terus bergulir.
Panwascam Arjasa telah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait.
Ketua Panwascam Arjasa Rahikim Makhtum mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga setempat, Mohammad Syafiei, pada Selasa (2/1).
Laporan tersebut menyebutkan, ada dua warga Desa Sumbernangka yang dinyatakan lolos seleksi KPPS, tetapi merasa tidak pernah mendaftar.
Baca Juga: Polisi Kejar Terduga Pelaku Lain Penembakan Muarah di Sampang
Warga pertama adalah Abdul Gani, warga Dusun Beringin, RT 1, RW 1, Desa Duko, Kecamatan Arjasa.
Gani mengaku tidak pernah mendaftar sebagai calon anggota KPPS Desa Sumbernangka. Namun, dia telah dinyatakan lolos sebagai calon anggota KPPS Desa Duko.
Warga kedua adalah Ediyanto, warga Desa Sumbernangka.
Baca Juga: Surabaya Menyatakan Penolakan Kedatangan Kapal Dagang Israel: Sikap Tegas Wali Kota
Ediyanto juga mengaku tidak pernah mendaftar sebagai calon anggota KPPS Desa Sumbernangka. Dia saat ini sedang merantau ke Malaysia.
Panwascam Arjasa telah mengonfirmasi dugaan pelanggaran tersebut kepada PPS Sumbernangka sebagai pelaksana seleksi. Namun, PPS enggan memberikan keterangan lebih jelas.
PPS hanya berjanji akan menindaklanjuti dengan mengganti Ediyanto sebagai calon anggota KPPS.
Baca Juga: Saipul Jamil Ditangkap Polisi di Jalan Raya: Mengungkap Fakta di Balik Penangkapan yang Dramatis
Berdasarkan hasil klarifikasi ke Gani, Panwascam Arjasa menduga rekrutmen calon anggota KPPS Desa Sumbernangka diintervensi oleh Ketua PPS dengan kepala desa setempat.
Dugaan ini didasarkan pada bukti materiel dan formal yang telah diamankan panwascam.
Ketua PPS Sumbernangka Andi Hermawan membantah tudingan tersebut.
Ia mengatakan, proses seleksi yang dilakukan PPS mengacu pada berkas administrasi yang disetorkan pendaftar KPPS.
Baca Juga: Saipul Jamil Ditangkap Polisi di Jalan Raya: Mengungkap Fakta di Balik Penangkapan yang Dramatis
Andi juga memastikan, kalau Gani memang tidak merasa mendaftar, maka seharusnya berkasnya tidak masuk ke PPS.
Ia juga membantah adanya intervensi dari kepala desa.
Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari panwascam mengenai dugaan pelanggaran rekrutmen KPPS di Desa Sumbernangka.
Ia meminta agar bukti materiel dan bukti formal dilengkapi.
Baca Juga: Saham Indonesia Tergelincir, Sektor Kesehatan Jadi Sorotan Utama Menjadi Penyebab
"Setelah itu, kami akan membahas lebih lanjut sesuai prosedur. Kalau terbukti melanggar, pasti kami tindak tegas," kata Zubaidi.
Dampak Pelanggaran Rekrutmen KPPS
Pelanggaran rekrutmen KPPS dapat berdampak pada kualitas penyelenggara Pemilu. KPPS merupakan ujung tombak pelaksanaan Pemilu di tingkat desa.
Mereka bertanggung jawab untuk menyiapkan, melaksanakan, dan mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara.
Jika KPPS tidak kompeten, maka dapat menyebabkan kesalahan dalam pelaksanaan Pemilu.
Hal ini dapat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan proses rekrutmen KPPS dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat juga harus berperan aktif dalam mengawasi proses rekrutmen KPPS. ***
Editor : Abdul Basri