RadarBangkalan.id - Kemenangan Hasan Busri dalam duel carok maut di Tanjung Bumi, Bangkalan Madura, tidak hanya membuatnya dikenal sebagai sosok yang memiliki kesaktian ilmu kebal, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang mencengangkan.
Dalam tragedi tersebut, Hasan Busri dan adiknya memenangkan carok tanpa mengalami luka sedikitpun, sementara empat lawannya, termasuk Mat Tanjar, tewas di tempat.
Kejadian carok maut ini terjadi pada Jumat, 12 Januari 2024, saat Hasan Busri hendak menghadiri acara Tahlilan.
Awal mula konflik terjadi ketika Hasan Busri, dalam perjalanannya, berhadapan dengan Mat Tanjar dan adiknya, Mat Tardam, yang melaju dengan motor.
Upaya Hasan Busri menegur mereka berujung pada adu mulut, pemukulan, dan akhirnya tantangan carok yang fatal.
Mengambil tantangan demi harga diri, Hasan Busri pulang ke rumah untuk mengambil senjata tradisional, celurit, dan kembali ke tempat kejadian bersama adiknya, Mawardi.
Akhirnya, pertarungan sengit tak terhindarkan, dan Mat Tanjar serta tiga orang lainnya tewas di tangan kakak-adik tersebut.
Pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Bangkalan, menetapkan Hasan Busri dan Mawardi sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap keduanya.
Ancaman hukuman yang dihadapi Hasan Busri mencakup hukuman mati, seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara, dengan pasal 340 yang menyebutkan pembunuhan berencana.
Meskipun Hasan Busri dikenal memiliki kekebalan terhadap senjata, ia ternyata tidak kebal terhadap hukum.
Isu-isu seputar adil atau tidaknya hukuman yang dihadapi oleh Hasan Busri muncul di masyarakat.
Beberapa pihak berpendapat bahwa dalam konteks carok, Hasan Busri dan adiknya sebenarnya sedang membela diri, sehingga penerapan pasal 340 dinilai tidak adil.
Sebuah pendapat dari akun TikTok dengan username @anjasasmara menyoroti ketidaksetujuan masyarakat terhadap penanganan hukum dalam kasus ini.
Menurutnya, adanya kesepakatan antara pelaku dan korban sebelumnya tentang cara carok membuat penerapan pasal 340 dianggap tidak sesuai, karena keduanya sudah menyadari risikonya.
Pentingnya membaca kronologis juga ditekankan, di mana peristiwa ini terjadi secara spontan karena pemukulan dari pihak korban, yang kemudian menantang pelaku untuk melakukan carok.
Masyarakat berpendapat bahwa ini adalah situasi yang multi-interpretatif, dan jika tidak ada kematian di pihak Mat Tanjar Cs, Hasan Busri dan Mawardi mungkin yang menjadi korban.
Namun, kendati terdapat argumen-argumen tersebut, kunci dalam pembuktian persidangan adalah apakah ada niat pembunuhan berencana dan jedah waktu yang dapat diidentifikasi oleh hukum.
Oleh karena itu, meskipun memiliki kekebalan terhadap senjata, Hasan Busri harus menghadapi perjuangan hukum yang mungkin berdampak signifikan pada masa depannya.
Bagaimana persidangan berjalan dan keputusan hakim akan menjadi penentu bagi nasib Hasan Busri di hadapan hukum. ***
Editor : Azril Arham