RadarBangkalan.id - Insiden carok yang melibatkan Hasan Tanjung dan Wardi di Bangkalan menjadi sorotan tajam masyarakat, khususnya setelah pengacara terkenal, Nugroho Widodo.
Pengacara tersebut mengkritisi pasal yang disebut-sebut mengancam keduanya atas peristiwa tragis carok paling mengerikan di Bangkalan tersebut.
Dalam wawancara yang diunggah di kanal Youtube Serial Kriminal Official pada Minggu, 28 Januari 2024, Nugroho Widodo mempertanyakan keberadaan bukti yang esensial untuk menegaskan kesalahan Hasan Tanjung dan Wardi dalam dugaan pembunuhan berencana.
Penggunaan Pasal 340 KUHP dalam kasus ini menuntut adanya bukti perencanaan yang kuat. Penyidik harus menemukan skenario pembunuhan berencana.
"Jika Hasan Tanjung ini melanggar 340, maka penyidik wajib menemukan skenario pembunuhan berencana yang dilakukan" tegas Nugroho Widodo.
Penggunaan Pasal 340 KUHP dalam kasus ini menuntut adanya bukti perencanaan yang kuat.
Penyidik harus menemukan skenario pembunuhan berencana.Pengacara tersebut menekankan bahwa dalam hal ini, alat bukti perencanaan bisa berupa percakapan teks antara Hasan Tanjung dan Wardi yang merinci rencana pembunuhan terhadap Mat Tanjar.
"Chats atau percakapan Hasan Tanjung yang merencanakan pembunuhan harus ada," ujarnya dengan tegas.
Widodo juga menyoroti bahwa tindakan Hasan Tanjung membawa celurit ke rumahnya tidak boleh dijadikan bukti utama untuk menguatkan Pasal 340 KUHP.
Sebagai gantinya, pengacara ini mempertanyakan motivasi Hasan Tanjung kembali ke rumah, mengindikasikan adanya tantangan dari Mat Tanjar sebagai pemicu konflik yang berujung pada carok.
"Mat Tanjar turut berperan sebagai penyebab pertikaian yang berakhir tragis ini," ungkap Nugroho Widodo.
Sementara Hasan Tanjung dan Wardi kini berstatus tersangka, mereka menantikan jalannya proses hukum selanjutnya terkait insiden carok maut yang mengguncang Bangkalan beberapa waktu lalu.
Masyarakat pun terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan harapan kejelasan dan keadilan akan terwujud.
Editor : Azril Arham