News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Hasan Tanjung dan Wardi Pelako Carok Massal Masih Dalam Masa Penahanan! Terungkap Kemungkinan Bebas, Penjara 15 Tahun atau Seumur Hidup

Azril Arham • Minggu, 4 Februari 2024 | 06:04 WIB

 

Vonis Bebas Hasan Tanjung dan Wardi, Pelaku Carok Bangkalan Bisa Terjadi: Anak Buah Hotman Paris Turun Tangan. (Kolase RadarBangkalan.id/Tangkapan Layar Youtube @TVOneNews)
Vonis Bebas Hasan Tanjung dan Wardi, Pelaku Carok Bangkalan Bisa Terjadi: Anak Buah Hotman Paris Turun Tangan. (Kolase RadarBangkalan.id/Tangkapan Layar Youtube @TVOneNews)

RadarBangkalan.id - Ketegangan atas nasib Hasan Tanjung dan Wardi, tersangka dalam kasus carok massal di Bangkalan, terus memunculkan kekhawatiran di kalangan netizen.

Pasal pembunuhan berencana yang dihadapi oleh kakak beradik ini, setelah memenangkan carok melawan kelompok Mat Tanjar yang jauh lebih besar, menjadi sorotan utama.

Berita terbaru mengungkapkan bahwa Hasan Busri dan Mawardi masih berada dalam masa penahanan dan harus menantikan putusan dari pengadilan.

Dalam kondisi ini, kemungkinan besar mereka akan menghadapi pilihan untuk bebas, hukuman penjara 15 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup.

Sebuah video yang diunggah oleh seorang pengacara di akun TikTok @aconglatid pada Sabtu, 3 Februari 2024, menjelaskan potensi skenario yang bisa dihadapi oleh Hasan dan Wardi.

"Mat Hasan dan Wardi ini belum menjalani hukuman karena belum divonis oleh pengadilan. Kalau sekarang ya dalam penahanan," jelasnya.

"Prosesnya setelah dari kepolisian akan dilimpahkan ke kejaksaan, baru dari kejaksaan akan disidangkan di pengadilan," lanjutnya.

Menurut pengacara tersebut, di pengadilan nanti, Hasan Busri dan Mawardi akan dihadapkan pada keputusan mengenai hukuman dalam kasus carok yang melibatkan mereka.

"Pertanyaannya, apakah mereka akan dihukum mati karena pembunuhan berencana, atau mungkin hukuman seumur hidup, atau pembunuhan biasa dengan hukuman maksimal 15 tahun," paparnya.

"Ada juga kemungkinan Hasan dan Wardi ini akan bebas setelah menjalani proses pengadilan baru, nanti dihukum setelah adanya putusan dari pengadilan," tandasnya.

Diketahui bahwa kakak beradik ini terlibat dalam kejadian carok di Bangkalan yang mengakibatkan kehilangan empat nyawa.

Muncul dugaan bahwa Hasan Tanjung hanya membela diri setelah dipukul dan ditantang oleh Mat Tanjar, korban dalam insiden tersebut.

Alasan tersebut menjadi dasar keyakinan masyarakat bahwa Hasan dan Wardi tidak bersalah, dan harapan untuk pembebasan mereka semakin menguat.

Hal ini tercermin dalam kolom komentar pada postingan pengacara tersebut yang penuh dengan doa dan harapan agar Hasan dan Wardi segera dibebaskan.

"Mohon bantuannya bang, kalo bisa kasih bantuan buat ka Hasan biar cepat bebas," komentar seorang netizen.

"Semoga diringankan hukumannya kak Hasan sama kak Wardi," ungkap komentar lainnya. Penuhnya kolom komentar dengan harapan dan doa semakin menunjukkan dukungan publik terhadap kasus carok paling mengerikan ini. ***

Editor : Azril Arham
#carok massal #madura #Mat Tanjar #Wardi #Carok Paling Mengerikan #carok #bangkalan #tradisi carok #Carok Maut Hasan VS Mat Tanjar #Hasan Tanjung