RadarBangkalan.id - Kasus carok yang mengguncang Desa Bumi Anyar, Bangkalan, Madura pada 12 Januari 2024, ternyata memiliki dimensi yang lebih dalam dan kompleks dari yang terlihat.
Dalam bayang-bayang insiden tersebut, ada satu sosok yang ditunggu-tunggu oleh Hasan Tanjung dan Mawardi untuk menentukan nasib mereka.
Perdebatan mengenai kasus carok massal antara Hasan Tanjung, Mawardi, dan Mat Tanjar terus memanas, terutama dalam konteks vonis hukuman yang ditentukan oleh pengadilan, salah satunya yang diungkapkan oleh Pengacara, Firdaus Oiwobo.
Firdaus Oiwobo, yang terlibat dalam kasus tersebut, menyoroti potensi keterlibatan hukum adat Madura dalam menentukan hukuman bagi para pihak yang terlibat dalam carok tersebut.
Menurut pengacara tersebut, di banyak wilayah di Indonesia, termasuk Madura, prinsip-prinsip hukum adat masih sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.
"Dalam banyak suku di Indonesia, nilai-nilai hukum adat masih sangat berpengaruh," ungkapnya dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Serial Kriminal Official.
Dalam konteks kasus carok, Firdaus Oiwobo menekankan bahwa hukum yang tertulis dalam buku-buku hukum mungkin tidak akan sepenuhnya berlaku.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa keputusan akhir mungkin akan dipengaruhi oleh tradisi dan norma-norma hukum adat.
"Hukum tertulis mungkin tidak relevan dalam konteks ini, karena penekanan lebih diletakkan pada hukum adat," tambahnya.
Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini kemungkinan besar akan mengikuti pola dan prosedur yang telah ada dalam tradisi hukum adat setempat.
"Misalnya, dalam kasus carok di mana ada korban jiwa, penyelesaiannya cenderung akan mengacu pada praktik-praktik yang telah dikenal dan diterima oleh masyarakat," jelasnya.
Dengan demikian, Firdaus Oiwobo percaya bahwa dalam proses hukum terkait carok yang melibatkan Hasan Tanjung dan Mawardi, peran tokoh-tokoh adat akan sangat menentukan arah dari penyelesaiannya.
"Dalam kasus seperti ini, kita harus menunggu pandangan serta pertimbangan dari tokoh-tokoh adat untuk memberikan solusi yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku," tukasnya dengan yakin. ***
Editor : Azril Arham