Pemkab Sumenep Tutup Tambang Galian C Ilegal, Pemantauan Ketat Bakal Dilakukan
Ajiv Ibrohim• Jumat, 9 Februari 2024 | 04:47 WIB
Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar (kanan), Ketua TP3 Sumenep Moh. Ramli (dua dari kanan), dan ASN pengelola tambang Maswandi datang ke lokasi galian C di Desa Langsar.
SUMENEP, Radarbangkalan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui tim terpadu pengawasan, penertiban, dan perizinan (TP3) menutup aktivitas galian C ilegal di Dusun Cemanis, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Senin (5/2).
Penutupan ini dilakukan setelah ditemukannya bukti pelanggaran dan potensi dampak negatif terhadap lingkungan.
Ketua TP3 Sumenep Moh. Ramli menegaskan bahwa semua usaha tambang ilegal di wilayah Sumenep dilarang beroperasi.
Kegiatan penambangan baru bisa dilanjutkan jika pemilik atau pengelola melengkapi semua dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
"Semua orang diberi ruang kesempatan yang sama. Yaitu, untuk membangun jenis usaha apa saja. Namun, harus memenuhi ketentuan aturan," terangnya.
Pemantauan Ketat Dilakukan
Tim TP3 Sumenep akan terus melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan ilegal yang kembali beroperasi di lokasi tersebut.
Pengecekan ke lokasi penambangan bisa dilakukan langsung oleh anggota tim atau melalui koordinasi dengan forkopimcam di tingkat kecamatan.
"Kami akan terus berkoordinasi," jelas Ramli.
Langkah tegas Pemkab Sumenep dalam menutup tambang ilegal ini bukan tanpa alasan.
Hal ini didasari dengan hasil kajian yang matang, terutama terkait potensi dampak lingkungan yang dapat merugikan masyarakat.
Dampak Negatif Tambang Ilegal
Berdasarkan hasil kajian TP3, aktivitas penambangan ilegal di Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, terindikasi mengakibatkan beberapa dampak negatif pada lingkungan, seperti:
Debu akibat aktivitas penambangan dan lalu-lalang kendaraan yang mengangkut hasil tambang
Kerusakan fasilitas umum berupa jalan aspal di desa
Ancaman kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa depan
Atas pertimbangan tersebut, maka aktivitas penambangan ditutup sampai semua dokumen perizinan dipenuhi.
"Kami sudah laporkan hasil dari lapangan kepada bupati. Selanjutnya, bupati yang akan melaporkan kepada gubernur. Karena, usaha pertambangan menjadi kewenangan provinsi," imbuh Ramli.
Tindak Tegas Diharapkan
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Nurus Salam mendukung langkah tegas Pemkab Sumenep dalam menutup tambang ilegal.
Menurutnya, eksekutif harus konsisten dalam menangani dan menindak pelaku tambang ilegal tanpa tebang pilih.
"Tidak boleh tebang pilih. Harus ditindak tegas. Apalagi, pengelola tambang galian C ilegal itu berstatus ASN," pintanya.
Kasus penutupan tambang ilegal di Sumenep ini menjadi contoh penting bagi penegakan aturan dan kepedulian terhadap lingkungan.
Diharapkan ke depannya, Pemkab Sumenep dapat terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi di berbagai wilayah. ***