RadarBangkalan.id - Perbincangan mengenai carok di Desa Bumi Anyar, Bangkalan, yang melibatkan Hasan Tanjung dan Mat Tanjar masih menjadi sorotan utama.
Namun, sebuah suara baru dari warga Bangkalan telah muncul, memberikan pembelaan bagi Hasan Tanjung setelah insiden carok pada 12 Januari 2024 yang lalu.
Chandra, seorang yang mengaku sebagai perwakilan warga setempat, dengan tegas menyuarakan bahwa kekhawatiran akan balas dendam dari kubu Mat Tanjar sudah tidak lagi meresahkan.
Fokus pembelaan mereka lebih tertuju pada proses hukum yang mungkin dihadapi oleh Hasan Tanjung dan adiknya, Mawardi.
Menurut Chandra, ada dua hal utama yang menjadi titik kekecewaan bagi warga Bangkalan terhadap kasus ini.
Pertama, mereka merasa ada ketidakadilan dalam pemberlakuan status tersangka, yang hanya diberlakukan pada pihak Hasan Tanjung.
Hal ini dianggap tidak adil mengingat tidak semua pelaku mendapatkan perlakuan yang sama dari pihak berwenang.
Kedua, warga Bangkalan juga menyoroti kemungkinan vonis hukuman yang akan dijatuhkan kepada Hasan Tanjung dan Mawardi, terutama terkait dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Chandra berpendapat bahwa tuduhan tersebut mungkin tidak tepat mengingat adanya kronologi peristiwa yang harus diperhatikan.
Dia menegaskan bahwa tantangan carok sebenarnya datang dari pihak korban, bukan dari pelaku.
Chandra juga menegaskan bahwa tidak ada indikasi balas dendam antara keluarga Mat Tanjar dan Hasan Tanjung.
Bahkan, kakak dari Hasan Tanjung sudah meminta maaf dan menjalin silaturahmi dengan keluarga korban.
Dari pernyataan ini, terlihat bahwa warga Bangkalan memiliki kekhawatiran akan proses hukum yang berjalan tidak adil terhadap Hasan Tanjung dan Mawardi.
Meskipun demikian, mereka menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk memperpanjang dendam antara kedua keluarga terkait insiden carok tersebut. ***
Editor : Azril Arham