RadarBangkalan.id - Polisi Pasuruan baru-baru ini mengungkapkan motif di balik tindakan penusukan yang dilakukan oleh seorang perempuan bernama CRD (20) terhadap kekasihnya, SH (44), setelah keduanya terlibat hubungan badan di sebuah vila di Tretes, Pasuruan.
Dalam pengakuannya, CRD mengungkapkan bahwa ia melakukan tindakan kekerasan tersebut karena merasa terpaksa untuk terus-menerus berhubungan badan dengan kekasihnya.
Menurut CRD, tindak penusukan itu berawal dari ketidaknyamanan dan kelelahan yang dialaminya setelah beberapa kali diminta untuk berhubungan badan.
"Awalnya sudah main pertama kali lalu ngajak lagi. Terus saya bilang 'saya pijiti mas biar lemes'. Saya pijit sejaman. (Dia) Maksa minta berhubungan lagi, terus saya tusuk," ujar CRD saat diinterogasi di Mapolsek Prigen pada Selasa (13/8/2024).
CRD menegaskan bahwa tindak kekerasan tersebut tidak dipicu oleh utang yang diduga dimiliki oleh pelaku terhadap korban, melainkan oleh rasa kesal yang mendalam karena terus dipaksa untuk berhubungan badan.
"Karena saya dipaksa berhubungan terus, ditekan, diancam," tambah CRD.
Keterangan dari pelaku ini diperkuat oleh Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Bambang Sugeng Hariyadi, yang menjelaskan bahwa motif utama dari penusukan tersebut adalah frustrasi dan kemarahan pelaku akibat terus dipaksa untuk melakukan hubungan seksual.
"Kata Kanit Reskrim Prigen, tindakan penusukan ini terjadi karena pelaku merasa tertekan dan dipaksa untuk berhubungan intim secara terus-menerus," jelas Bambang.
Kejadian penusukan ini berawal ketika korban, SH, menjemput CRD dan mengajaknya untuk jalan-jalan.
Pada hari Senin (12/8/2024) pukul 19.00 WIB, SH dan CRD memulai perjalanan dari Malang menuju Pandaan, dengan tujuan akhir menuju vila di Tretes, Pasuruan.
Selama perjalanan dan setelah mereka tiba di vila, hubungan mereka semakin intens, yang akhirnya memicu ketegangan yang berujung pada insiden penusukan.
Pelaku, CRD, adalah seorang perempuan berusia 20 tahun yang berdomisili di Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu, korban, SH, berusia 44 tahun dan berasal dari Desa Kedensari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.
Pasangan ini telah saling mengenal sejak Desember 2023 dan selama itu mereka menjalin hubungan asmara yang terlihat cukup serius. ***
Editor : Azril Arham