RadarBangkalan.id - Sekretaris DPRD Bangkalan, Jawa Timur, Rudianto, menanggapi dengan tenang fenomena sejumlah wakil rakyat yang menggadaikan Surat Keputusan (SK) mereka untuk mendapatkan pinjaman dari bank.
Menurutnya, tidak ada masalah dengan hal itu. "Iya, nggak apa-apa kalau SK digadaikan, mereka kan juga pegawai. Yang penting syarat-syaratnya terpenuhi," ujar Rudi dilansir dari CNNIndonesia, Sabtu (7/9).
Rudi mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah sekitar setengah dari 50 anggota DPRD Bangkalan yang menggadaikan SK mereka, dengan Bank Jatim sebagai pilihan utama untuk pengajuan pinjaman.
"Kalau memang dengan pinjaman itu mereka bisa lebih semangat mengabdi, ya silakan saja. Namanya juga pegawai, mungkin ada kebutuhan yang mendesak," katanya.
Menurut Rudi, para anggota dewan juga punya kebutuhan ekonomi seperti masyarakat pada umumnya, sehingga meminjam uang ke bank merupakan hal yang wajar.
Namun, ia menekankan bahwa bank memiliki wewenang untuk menentukan apakah permohonan pinjaman tersebut disetujui atau tidak.
Berbeda dengan Rudianto, Sekretaris DPRD Sampang, Moh Anwari Abdullah, menyebut bahwa urusan pinjam meminjam adalah masalah pribadi dan bukan menjadi tanggung jawab sekretariat dewan.
"Pinjam-meminjam itu urusan pribadi, bukan ranah atau kapasitas kami," tegas Anwari.
Menurutnya, bahkan jika ada permohonan surat rekomendasi untuk pinjaman, hal tersebut menjadi urusan internal partai politik masing-masing.
Sekretariat hanya menerima laporan jika ada anggota dewan yang melakukan pinjaman, biasanya ke Bank Jatim atau BAZ.
"Kalau soal pemotongan gaji, itu dilakukan otomatis. Karena kas daerah di sini menggunakan Bank Jatim," tambahnya.
Baru-baru ini, sebanyak 20 anggota DPRD Bangkalan, Jawa Timur, menggadaikan SK mereka ke bank setelah resmi dilantik.
SK tersebut digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan kredit di Bank Jatim.
Menurut Sistha, Penyedia Kredit Bank Jatim Cabang Bangkalan, jumlah pinjaman yang diajukan bervariasi.
"Saat ini ada sekitar 20 anggota DPRD Bangkalan yang menggadaikan SK mereka untuk mengajukan pinjaman ke Bank Jatim," ungkap Sistha.
Nilai pinjaman yang diajukan berkisar antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
Ia juga menyebut bahwa jumlah ini bisa bertambah karena proses pengumpulan berkas masih berlangsung secara bertahap.
"Kami masih menunggu berkas. Pengajuan pinjaman ini dilakukan secara bertahap, tidak langsung," jelasnya.
Ketika ditanya mengenai identitas anggota DPRD yang mengajukan pinjaman, Sistha memilih tidak memberikan rincian lebih lanjut, termasuk apakah mereka berasal dari pimpinan dewan atau anggota partai tertentu.
"Kami tidak tahu pasti dari partai mana atau apakah dari unsur pimpinan atau anggota. Yang jelas, ada sekitar 20 anggota DPRD Bangkalan yang sudah mengajukan pinjaman," tambahnya.
Di Kabupaten Sampang, hal serupa juga terjadi. Direktur Utama Bank Sampang, Syaifulloh Asyik, mengatakan bahwa ada 15 legislator yang mengajukan pinjaman, terdiri dari anggota DPRD lama yang terpilih kembali serta anggota DPRD baru.
"Proses pengajuan pinjaman sudah melalui prosedur perbankan, termasuk persetujuan dari Sekretariat DPRD dan Bendahara untuk keperluan pemotongan gaji," jelasnya.
Syaifulloh juga menambahkan bahwa alasan para anggota dewan menggadaikan SK mereka sangat beragam, mulai dari kebutuhan membayar hutang kampanye, membeli rumah, merenovasi rumah, hingga keperluan keluarga. ***
Editor : Azril Arham