RadarBangkalan.id – Masyarakat Madura, khususnya di Kabupaten Bangkalan, tengah dihebohkan dengan maraknya razia kendaraan bermotor yang dilakukan secara intensif oleh pihak kepolisian.
Razia ini bertujuan menekan peredaran kendaraan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang semakin meresahkan.
Razia yang digelar oleh Polres Bangkalan merupakan tindak lanjut dari temuan Polrestabes Surabaya, yang menyebutkan bahwa sekitar 40 persen kendaraan curian dari Surabaya dijual ke wilayah Madura.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Bangkalan mengeluarkan surat perintah (sprin) untuk melakukan razia gabungan sejak 23 hingga 28 April 2025.
Baca Juga: Meresahkan, Pelaku Begal Guru SD di Bangkalan Ditembak Polisi
Dalam razia tersebut, polisi menyita sebanyak 122 unit kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat resmi.
Operasi ini melibatkan berbagai satuan, termasuk Satlantas, Satreskrim, dan Satnarkoba, sebagai bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
“Razia ini digelar untuk menindak lanjuti maraknya kendaraan curian yang masuk Madura. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan jika surat-surat kendaraan lengkap,” kata AKP Diyon Fitriyanto, Kasatlantas Polres Bangkalan.
AKP Diyon menegaskan bahwa razia tidak menyasar kegiatan perekonomian masyarakat, seperti pedagang di pasar.
Sasaran utama adalah kendaraan yang tidak memiliki surat-surat sah seperti STNK dan BPKB. Ia juga menjelaskan bahwa razia dilakukan secara acak dan tidak harus diumumkan melalui media sosial, sesuai dengan ketentuan peraturan kepolisian.
“Kami tidak wajib umumkan razia terlebih dahulu. Yang penting pemberitahuan internal dan legal sudah dilakukan,” ujarnya.
Baca Juga: Puluhan Aktivis HMI Demo di Depan Polres Bangkalan, Ini Tuntutannya
Pengendara yang tidak membawa STNK saat terjaring razia masih bisa mengambil kendaraannya di Mapolres Bangkalan dengan membawa bukti resmi.
Namun, polisi menolak pembuktian surat kendaraan secara daring, baik lewat video call, foto, maupun video.
“Sesuai dengan Pasal 70 Undang-Undang Lalu Lintas, pengendara wajib menunjukkan dokumen fisik saat diminta petugas,” tegasnya.
Meski bertujuan menekan angka curanmor, razia kendaraan di Bangkalan menuai protes dari masyarakat.
Salah satu tokoh Bangkalan, Abdurrahman Said alias Jimhur Saros, mengkritisi tindakan penyitaan kendaraan oleh polisi yang dinilai semena-mena.
“Polisi tidak berhak menyita kendaraan hanya karena pengendara tidak membawa surat. Itu bukan pelanggaran hukum, dan bisa diselesaikan dengan tilang, bukan penyitaan,” kata Jimhur.
Baca Juga: Warga Bentrok Bawa Sajam di Puskesmas Geger, Ini Pemicunya!
Ia juga menegaskan bahwa jika pengendara bisa menunjukkan dokumen kendaraan, meskipun secara daring, maka tidak bisa dikenakan sanksi tilang. Menurutnya, tindakan penyitaan yang dilakukan polisi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kalau pengendara bisa buktikan kepemilikan kendaraan, penyitaan tidak sah. Bahkan keterlambatan pajak itu bukan urusan polisi, tapi kewenangan Bappenda,” tambahnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memastikan kendaraan mereka dilengkapi dokumen resmi.
Bagi pengendara yang kendaraannya diamankan karena lupa membawa STNK, bisa segera mengurus ke Mapolres Bangkalan tanpa denda tambahan, asalkan bisa menunjukkan dokumen fisik. ***
Editor : Agus Sulaiman